Songsong Dunia Halal, PBMA Teken MoU dengan BPJPH

Dprd ied

PANDEGLANG – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menandatangani nota kesepahaman kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Sabtu (31/8/19).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PBMA KH. Ahmad Syadeli Karim,Lc.MA dan Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso, MSc, Phd berlangsung di tengah berlangsungnya Rakernas Mathla’ul Anwar di Perguruan MA Pusat Menes.

Pengurus PBMA, Ketua Bidang I Drs. Mohammad Zen, MM memberikan keterangan, bahw MoU tersebut berisi kajian antara kedua belah pihak untuk pengembangan pemeriksaan ke-halalan produk yang merupakan bagian dari amanah Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang juga dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Praturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi produk halal akan diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2019 mendatang. Semua produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Undang – Undang.

Berdasarkan dua Peraturan Perundang – undangan tersebut, juga sekaligus untuk menyongsong wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk, maka Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam hal ini adalah Organisasi kemasyarakatan Islam untuk membentuk apa yang disebut LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

dprd tangsel

LPH inilah yang nantinya atas penugasan dari BPJPH melakukan pemeriksaan terhadap kehalalan sebuah produk. Setelah kehalalan semua produk di periksa baik dari sisi prosedur kandungan dan lain sebagainya, maka kemudian diserahkan kembali ke BPJPH untuk dibawa dalam sidang Fatwa MUI sehingga kemudian lahirlah sertifikat halal.

“Nah. LPH ini nantinya akan bersama-sama dengan BPJPH dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) terlibat dalam proses sertifikasi produk halal,” terang M Zen kepada redaksi.

Adapaun LPH, lanjutnya, itu dapat dibentuk oleh masyarakat dalam hal ini organisasi keagamaan islam memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah : memiliki auditor halal minimal 3 orang, memiliki kantor sendiri, memliki laboratorium atau kerjasama penggunaan laboratorium.

“Berbagai persyaratan tersebut yang diamanatkan oleh undang – undang .. Alhamdulilah telah tersedia di Mathla’ul Anwar . Oleh sebab itulah maka PBMA bekerjasama dengan BPJPH yang diwujudkan dalam bentuk penandatanganan MoU,”

Auditor halal yang dimiliki Mathla’ul Anwar berada di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA), dimana syarat Auditor halal itu selain beragama islam juga memilik latar belakang pendidikan biologi, teknologi pertanian, teknologi industri, farmasi dan lain sebagainya.

“Alhamdulilah.. di UNMA kita memiliki fakultas sains, teknologi pertanian, fakultas kesmas sehingga calon – calon untuk Auditor halal telah tersedia apalagi 3 diantara calon auditor halal tersebut pernah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh BPJPH. Semoga kedepan nanti Mathla’ul Anwar bisa ikut membantu pemerintah dalam menjalankan mandatory halal yang akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019 mendatang,” tandasnya. (*/Mathla’ul Anwar)

Golkat ied