JAKARTA – Massa aksi unjuk rasa Indonesia Memanggil bergerak ke arah Istana Kepresidenan, Senin (28/10/2019) sore. Sebelumnya massa terkonsentrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Massa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa, pelajar, buruh, petani awalnya berkumpul sejak pukul 12.00 WIB. Mereka saling menunggu elemen yang hendak bergabung dalam demonstrasi.
Diketahui ada beberapa kelompok massa yang ikut aksi ini, di antaranya serikat buruh KASBI, nelayan Pulau Pari, Federasi Pelajar Jakarta, BEM UI, BEM UIN, BEM Universitas Mercu Buana, dan BEM Universitas Esa Unggul.
Massa mulai bergerak sekitar pukul 16.24 WIB. Mereka memulai aksi jalan kaki setelah BEM UI bergabung ke barisan.
Saat massa pengunjuk rasa bergerak, aparat kepolisian menyetop arus lalu lintas di perempatan Bank Indonesia. Laju arus lalu lintas dari Kebon Sirih menuju Cideng dan arah sebaliknya dihentikan.
Saat massa berjalan kaki, mereka meneriakkan lagu-lagu perjuangan. Para mahasiswa juga bergandengan tangan dan meneriakkan revolusi sepanjang jalan.
“Revolusi! Revolusi! Revolusi!” teriak mereka.
Namun massa aksi belum bisa sampai ke Istana Kepresidenan. Sebab kepolisian telah menutup akses jalan di Medan Merdeka Barat sejak pagi.
Ruas jalan menuju Istana dihalangi dengan kawat berduri dan kendaraan taktis. Massa pun tertahan di sekitar kawasan Patung Kuda.
Pada momentum Hari Sumpah Pemuda ini, mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat menggelar aksi Indonesia Memanggil. Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di sejumlah daerah, seperti Malang, Makassar, Yogyakarta, dan Gresik.
Mereka masih menuntut tujuh poin #ReformasiDikorupsi yang telah digaungkan sejak September 2019.
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa ‘Indonesia Memanggil’ #ReformasiDikorupsi. Tuntutan mereka bertajuk 7 plus 1 tuntutan:
1. Menuntut:
a. Presiden segera menerbitkan Perppu yang mengembalikan UU KPK sebelum revisi.
b. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, UU SDA
c. Cabut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR periode 2014-2019
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis/pejuang gerakan rakyat dan jurnalis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera.
Satu tuntutan tambahan dari massa adalah agar pemerintah bertanggung jawab atas:
a. Korban jiwa dan luka atas massa aksi pada tanggal 23-30 September 2019.
b. Bebaskan massa aksi 23-30 September 2019 dan aktivis pro demokrasi dari kriminalisasi dan intimidasi.
c. Komnas HAM jangan takut dan lambat untuk segera membentuk tim gabungan penyelidikan pelanggaran HAM yang bekerja independen dari intervensi polisi dan aparat kekerasan negara lainnya. (*/CNN)