Tok, MK Tolak Gugatan Usia Capres/Cawapres, Gibran Batal Jadi Cawapres
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia Capres/Cawapres.
Putusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Usia Gibran saat ini 36 tahun. Gibran lahir 1 Oktober 1987.
Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung, Senin (16/10/2023) pagi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman didampingi para anggota majelis hakim MK yang berjumlah delapan orang.
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat batas usia Capres dan Cawapres seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU No 7/2017, batas usia minimal untuk Cawapres adalah 40 tahun. Penggugat meminta agar batas usia minimal diturunkan menjadi 35 tahun.
Partai Garuda menjadi salah satu penggugat batas minimal usia capres-cawapres ke MK tersebut.
Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
“Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. (*/Kompas)