UU KPK Diberlakukan Besok, Mahasiswa Bakal Demo di Depan Istana
JAKARTA – Mahasiswa akan kembali turun ke jalan, Kamis (17/10) siang. Aksi unjuk rasa yang bakal digelar di depan Istana Negara tersebut bertepatan dengan berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Muhammad Nurdiyansyah.
“Iya benar,” ujar Nurdiyansyah melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/10).
Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu akan digelar sejak pukul 13.00 WIB dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara. Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Senin (14/10) kemarin menjadi tenggat waktu yang diberikan mahasiswa untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Tenggat waktu tersebut disampaikan mahasiswa saat bertemu dan berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 3 Oktober lalu.
Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan DPR atas keputusan bersama pemerintah pada 17 September lalu. UU KPK itu bakal berlaku Kamis 17 Oktober, atau tepat 30 hari setelah disahkan, jika Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga hari ini, Jokowi tak juga menerbitkan Perppu KPK.
Tenaga Ahli Keduputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menanggapi permintaan mahasiswa sebagai ancaman. Ia berbalik mengatakan agar mahasiswa tidak mengancam presiden.
Menurut Ngabalin, mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya membuka dialog dengan cara-cara yang menggunakan nalar.
Sementara itu, mendekati pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Polda Metro Jaya menyatakan tak akan memberikan izin aksi unjuk rasa kepada siapapun terhitung sejak 15 hingga 20 Oktober 2019. (*/CNN Indonesia)