Keluarga 20 Korban Covid-19 Meninggal di Cilegon Batal Terima Santunan dari Kemensos

Dprd

CILEGON – Sebanyak 20 pasien yang meninggal karna Covid-19 di Kota Cilegon dapat dipastikan batal mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Ya, Santunan bagi pasien yang meninggal karna covid-19 batal digulirkan oleh Kemensos,” terang Tb Hkualizaman selaku Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Dinsos Kota Cilegon kepada Fakta Banten, Senin (22/2/2021) malam.

Dede pcm hut

Waway pangilan akrab dari Tb Hkualizaman menjelaskan, batalnya santunan tersebut setelah munculnya surat edaran dari Kemensos baru yaitu SE No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang menyebutkan anggaran 2021 untuk alokasi santunan kepada korban covid-19 tidak tersedia.

“Surat edaran itu baru kita terima secara resmi hari ini.Dan atas itu dapat di pastikan santunan yang meninggal karena covid-19 itu batal,” katanya.

Sankyu rsud mtq

Padahal di ketahui korban meninggal akibat COVID-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Hal ini sesuai dengan SE Kemensos Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19. (*/Red)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien