JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak bisa menggunakan UU Pemilu No 8 tahun 2012 bila terjadi deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu 2017 yang saat ini tengah finalisasi.
“Kita tidak mungkin menggunakan UU Pemilu yang lama untuk pemilu 2019 karena sifat dari pemilu 2019 adalah serentak. Pemilu sebelumnya dilakukan terpisah antara Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden,” kata Yusril, Rabu (14/6/2017).
Ia menambahkan, bila menggunakan UU Pemilu yang lama, maka bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta akan timbul legetimasi bagi presiden terpilih dan lambat laun kita akan alami kiris konstitusional.
“Karena pemilu serentak, konsekwensinya, pemerintah dan DPR harus buat UU Pemilu yang baru. Kalau pada pemilu 2019 tetap menggunakan UU Pemilu yang lama, maka akan timbul legitimasi bagi presiden terpilih dan lambat laun kita akan alami krisis konstitusional dan itu terjadi karena tidak ada pemecahannya dan terjadi konstitusionalitas bagi legislatif dan bagi presiden terpilih. Kalau terjadi seperti itu maka terjadi krisis kewibawaan dan akibatnya bisa menimbulkan chaos,” ujar mantan Menteri Hukum dah HAM itu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta agar ancaman untuk menggunakan UU Pemilu yang lama tidak sepatutnya dikemukan oleh pemerintah, dan pemerintah harus menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang baru, yang penuh dengan kebijakan politik dan penuh dengan kompromi-kompromi.
“Jadi saya sarankan kepada pemerintah agar menyelesaikan RUU Pemilu ini, jangan sampai tidak datang. Apapun, apapun bentuk komprominya dan kalau sudah disesuaikan dan kalau ada pihak-pihak yang tidak puas lalu mengajukan uji materi ke MK, itu hak konstitusional dan itu tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun,” tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar di Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, bila terjadi deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu yang tengah dibahas di DPR, maka pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan secara otomatis akan kembali ke UU Pemilu lama. (*)
Sumber: abadikini.com