32 Tahun Menikah Siri, Pria Ini Senang Ikut Nikah Massal di Polda Banten

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Hudari (50) warga Pakupatan Kota Serang ini mengaku tidak mempunyai buku nikah setelah menikah 32 tahun dengan seorang wanita bernama Hairoh (50).

Menurut penuturan pria Serang ini, dirinya menikah setelah lulus pendidikan pesantren di tahun yang sama saat ia menjalani prosesi akad nikah secara agama tahun 1985 silam.

“Saya nikah tahun 85 akhir,” ujar Hudari saat ditemui usai isbat nikah massal yang digelar Polda Banten, Jumat (16/6/2017).

Hingga sebelum dia menjalani nikah resmi di Mako Polda Banten, Jumat (16/6/2017), Hudari mengaku belum pernah ada pendataan dari otoritas di tempat ia tinggal dan membantunya mengurus dokumen pernikahan resmi.

“Buktinya sampai sekarang sampai saya punya cucu dua saya belum punya buku nikah,” katanya.

Ia juga mengaku pernah meminta pemerintah desa di tempat ia tinggal untuk membantu mengurus buku nikah, namun hingga sekerang tidak juga kunjung dibuatkan.

“Buku nikah sudah pernah saya urus ke Kepala Desa tapi sampai meninggal orangnya belum dikasih sampai sekarang,” jelasnya.

Loading...

Meski demikian ia masih beruntung 4 orang anaknya sudah memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Anak-anak punya tapi saya enggak,”ujarnya.

Hudori salah satu dari 3.000 potret pasangan suami istri ‘bodong’ yang ada di Kota Serang.

Dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Efendi, yang menaungi dua wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Serang, bahwa ada lebih dari 12.000 pasangan di dua wilayah tersebut yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah.

“Kabupaten (Serang-red) dari 29 Kecamatan ada 9.000 perkara yang belum punya buka nikah, dan Kota Serang 3.000 perkara,” jelasnya kepada faktabanten, Jumat (16/6/2017).

Menurut PA Serang, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat Kabupaten dan Kota Serang lebih memilih nikah siri ketimbang menikah resmi.

“Yang pertama adalah masyarakat Serang berfikir sudah cukup nikah di depan ustadz atau kyai. Ketidakjelasan status banyak masyarakat yang nikah kemudian cerai tanpa melalui mekanisme yang benar dan faktor ekonomi,” jelasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien