Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya

Hut bhayangkara

JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno menginstruksikan kepada seluruh Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) untuk mengawasi semua layanan publik di kepolisian, termasuk layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Putut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam proses penerbitan SKCK.

“Sanksi macam-macam, bisa sanksi administrasi, bisa pelanggaran kode etik, bisa pelanggaran disiplin, termasuk pidana kalau terbukti melakukan pungutan liar,” ujar Putut di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Sanksi tegas akan diberikan Polri menyusul adanya temuan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam proses penerbitan SKCK.

Loading...

Salah satu pelanggaran yang ditemukan Ombudsman yakni banyak biaya yang dikenakan kapada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Padahal, menurut Kepala Badan Intelijen dan Keamanan ( Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.

Polri sudah meminta agar seluruh jajarannya di daerah wajib memasang pengumuman biaya resmi dan syarat-syarat pembuatan SKCK. Hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan mengurus SKCK.

Selain itu, seluruh jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat.(*/Kompas)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien