92 Tahun Sumpah Pemuda: Corona, UU Cipta Kerja, dan Peran Kaum Muda
Oleh: M. Adhia Muzakki, S. Sos (Koordinator Penggerak Millenial Indonesia)
“Sejarah dunia adalah sejarah orang muda, jika angkatan muda mati rasa, matilah semua bangsa”.
Apa yang dikatakan Pramoedya Ananta Toer dalam bukunya “Anak Semua Bangsa”, rasanya masih relevan jika dikaitkan dengan kondisi bangsa Indonesia dewasa ini. Mengingat, sejarah perjuangan bangsa Indonesia tak bisa lepas dari peranan kaum muda di dalamnya.
Tentu kita ingat, lahirnya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Peristiwa Malari 1974, hingga reformasi 1998 merupakan bukti konkrit peranan pemuda dalam mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu menjadi postulat bahwa pemuda selalu menjadi garda terdepan penggerak kebangkitan bangsa.
Hari ini, tepat tanggal 28 Oktober 2020, kita memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-92 tahun. Para pemuda masih meneriakkan sumpah setia yang sama, yaitu; satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan.
Kini, kondisi bangsa dan dunia telah berubah. Permasalahan yang dihadapi pun juga tak sama dengan 92 tahun silam. Kondisi pemuda Indonesia pun ikut berbeda. Dulu, pemuda dihadapkan dengan penjajah yang mengharuskan para pemuda angkat senjata. Hari ini, pemuda dihadapkan dengan wabah corona, UU Cipta kerja, dan pengangguran yang merajalela. Lantas bagaimana pemuda menyikapinya?
Corona, Persoalan Seluruh Bangsa Dunia
Pandemi Covid-19 merupakan persoalan seluruh bangsa di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali Indonesia. Pandemi ini telah membuat tatanan dunia mengalami perubahan total dari berbagai sektor kehidupan. Mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, pariwisata, budaya, dan bahkan politik.
Harus diakui, selain sektor kesehatan, yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 ini ialah sektor ekonomi. Mengutip dari detik.com, Perekonomian Indonesia saat ini tinggal beberapa jengkal menuju resesi akibat dampak Covid-19. Kementerian Keuangan memproyeksikan perekonomian nasional berada di kisaran minus 2,9% sampai minus 1% di kuartal III-2020. Sementara untuk proyeksi seluruh tahun 2020, Kementerian Keuangan menyebut berada di kisaran minus 1,7% sampai minus 0,6%. Pemerintah tidak kaget melihat laju perekonomian nasional menurun akibat pandemi Corona.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencatat terdapat 15 juta orang menganggur akibat pandemi Covid-19. Angka 15 juta orang pengangguran itu merupakan akumulasi dari angka pengangguran yang saat ini mencapai 7 juta jiwa, ditambah angka tenaga kerja imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai 5 juta jiwa, serta jumlah angkatan kerja per tahun mencapai 3 juta jiwa.
Artinya, di tengah situasi yang semakin sulit dan pergerakan virus yang kian masif, 15 Juta penganguran bukan angka yang sedikit. Hal ini tentu tidak bisa diselesaikan dalam hitungan bulan. Oleh karena itu, diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan masif dari seluruh elemen masyarakat. Semua lapisan sosial masyarakat harus bersatu padu mengambil peran, bahu membahu dan gotong royong sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya. Tanpa itu semua sulit bagi bangsa ini untuk terlepas dari jeratan Covid-19 ini.
UU Cipta Kerja, Masalah atau Solusi?
Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada Senin, (5/10/2020).
Keputusan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga menimbulkan aksi demonstrasi di berbagai wilayah seluruh Indonesia.
Pihak yang menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja menganggap bahwa UU tersebut akan menyengsarakan rakyat kecil, dan menguntungkan para investor asing. Selain itu, kerusakan lingkungan juga akan terkena dampaknya jika UU tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Di lain pihak, dalam hal ini pemerintah beranggapan bahwa UU ini diperlukan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya untuk 15 juta pengangguran rakyat Indonesia. Selain itu, UU ini memberikan hak istimewa terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang jelas terkena imbas langsung akibat pandemi Covid-19.
Kedua perbedaan alasan tersebut memiliki argumentasinya masing-masing. Akan lebih baik dan bijak jika perbedaan pandangan tersebut dimusyawarahkan untuk menemukan titik temu dengan tujuan menjawab persoalan yang ada di depan mata hari ini. Yaitu, bagaimana cara mengatasi pandemi Covid-19 agar perekonomian Negara tidak mengalami resesi dan jumlah pengangguran berkurang seiring berjalannya waktu.
Apa yang Bisa Dilakukan Kaum Muda?
Pemuda sebagai garda terdepan dalam mengawal isu-isu kebangsaan dan keummatan harus berperan aktif dalam menjawab seluruh persoalan yang ada. Harus diakui, peran aktif pemuda juga perlu ditingkatkan untuk melakukan upaya-upaya penyadaran terhadap masyarakat. Sebab kepatuhan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pemuda juga harus membantu usaha pemerintah dalam menjawab persoalan yang sedang dihadapi dengan cara mematuhi segala himbauan pemerintah.
Sebagai generasi millennial yang kesehariannya bergantung pada gadget, pemuda harus terlibat aktif dalam menyebarkan narasi-arasi optimistis terhadap masyarakat di tengah situasi yang terjadi hari ini. Pemuda juga harus mampu mengedukasi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Dengan cara mengkampanyekan 3 M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
Pemuda harus mengambil momentum untuk menjembatani antara pemerintah dengan rakyat. Yang pada akhirnya, dengan jumlah 64,19 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pemuda memiliki posisi strategis sebagai relawan Negara untuk berperang melawan Covid-19.
Covid-19 sudah memporakporandakan dunia. Aktivitas sosial dibatasi, Ibadah pun demikian, perekonomian merosot drastis, pengangguran dimana-mana. Oleh sebab itu, persoalan ini tidak bisa dilimpahkan begitu saja terhadap pemerintah. Seluruh komponen sosial masyarakat harus gotong-royong bersatu padu menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Sebab persoalan ini merupakan persoalan bersama dan kita semua yang akan kena imbasnya.
Hilangkan semua sentimen negative, cebong, kampret, kadrun, atau apapun itu. Mari kita satukan kekuatan bersama-sama melawan Covid-19 dan tingkatkan perekonomian rakyat Indonesia agar keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud.
Pada momentum sumpah pemuda ini, mari kita jadikan kekurangan sebagai kekuatan, jadikan ujian sebagai penyemangat, dan mari kita satukan kekuatan untuk berperan aktif dalam menjawab seluruh persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
“Sebatang lidi tidak berarti apa-apa, tetapi bila banyak lidi diikat menjadi sapu, maka akan menyapu segala-galanya.”. (***)