Kompetensi Pedagogik : Meningkatkan Kualitas Hasil Belajar Siswa

BPRS CM tabungan

Oleh : M. Asholahudin, M.Pd (Guru SMP 6 Cilegon dan Mahasiswa S3 Pendidikan Untirta)

Menurut Danim (2015) mengajar merupakan seni dan ilmu mentransformasikan bahan ajar kepada peserta didik pada situasi dan dengan menggunakan media tertentu. Ilmu mengajar bisa dipelajari di mana pun dan kapan pun, baik individual, kelompok maupun di lembaga. Pendapat yang lain, menurut Pasaribu mengajar adalah kegiatan guru, dimana dengan perantaraan bahan pengajaran guru membawa anak dalam perbuatan pembentukan budi.

Tugas dari pekerjaan guru tidaklah hanya terbatas hanya memberikan bahan pengajaran sebanyak mungkin kepada murud dengan cara yang tepat, tetapi juga harus meliputi usaha bagaimana mempengaruhi murid.

Pekerjaan guru sebagai pendidik adalah pekerjaan mulia dan penuh tanggung jawab. Pekerjaan itu adalah kerja budaya yang menentukan tingkah kebudayaan pada masa yang akan datang. Untuk pekerjaan itu guru harus disiapkan, sebab hanya bakat saja tidaklah mencukupi tercapainya tujuan pekerjaan guru.

Seperti halnya praktek mengajar harus dipelajari sambil berbuat. Hasil dari cara belajar demikian tidak dengan pengertian tentang apa, bagaimana pekerjaan itu. Karena pekerjaan guru harus dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada teori sebagai dasar.

Menurut Usman, Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut guru.

Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi guru yang profesional yang harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui pendidikan tertentu.

Dalam sistem pembelajaran guru merupakan komponen yang sangat penting. Oleh sebab itu, meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran harus dimulai dari guru itu sendiri, sebab guru merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai objek belajar.

Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari dua sisi yang sama pentingnya, yakni sisi proses dan sisi hasil belajar. Proses belajar berkaitan deng an pola perilaku siswa dalam mempelajari bahan pelajaran, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan perubahan perilaku yang diperoleh sebagai pengaruh dari proses belajar.

Menurut Mulyasa (2003) kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Sedangkan menurut McAshan (1981) competence is … a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the exent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, afective and psychomotor behaviors”.

Menurut Sani (2017) kompetensi adalah serangkaian pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Loading...

Menurut Langeveld Paedagogik atau ilmu mendidik adalah suatu ilmu yang bukan saja menelaah objeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari pula betapa hendaknya harus bertindak. Menurut Kurniasih (2017) pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan anak didik, apa tugas pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak.

Berdasarkan Undang- Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Ketika seorang guru mempunyai kompetensi pedagogik yang diharapkan oleh Undang- Undang, maka kualitas hasil belajar juga akan meningkat. Karena kompetensi pedagogik didalamnya meliputi seperti yang dijabarkan oleh Kurniasih (2017) :

a. Menguasai karakteristik peserta didik. Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.

b. Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi peserta didik untuk belajar.

c. Pengembangan kurikulum. Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

d. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.

e. Pengembangan petensi peserta didik. Guru mampu menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi peserta didik.

f. Komunikasi dengan peserta didik. Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada pertanyaan peserta didik.

g. Penilaian dan evaluasi. Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.

Ketika seorang guru mempunyai kompetensi pedagogik, maka diharapkan guru mampu mengarahkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa-siswanya dan dengan mudah mengatasi kesulitan belajar yang dihadapi oleh siswa sehingga kualitas hasil belajar siswa juga meningkat.

Karena dengan memiliki kompetensi tersebut, guru merasa memiliki peran dan tanggungjawab serta terdorong untuk berpartisipasi memecahkan masalah yang dihadapi oleh peserta didik, baik masalah yang timbul dari dalam diri siswa (faktor internal) yang meliputi faktor fisiologi dan psikologi, maupun yang datang dari luar siswa (faktor eksternal) yang meliputi faktor sosial dan non sosial .

Kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh seorang guru dapat menentukan kualitas hasil belajar peserta didik, karena dengan mempunyai kompetensi pedagogik yang utuh maka proses pembelajaran juga akan kreatif dan berkembang. Proses pembelajaran yang seperti ini, maka akan menghasilkan kualitas hasil belajar maksimal.
(***)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien