Masyarakat Madani Barat VS Islam

Sankyu

Oleh: Ikhsan Kurnia

Tidak bisa dipungkiri, selama beberapa abad Barat memegang kuasa dominan dalam bidang ilmu pengetahuan. Sebuah karya seolah-olah belum bisa diklaim shahih jika belum dilegitimasi oleh teori-teori ilmiah. Suka tidak suka, sumber-sumber teks Barat akan disajikan disini. Meski begitu, saya bukanlah orang yang ekstrem dalam memeluk “madzab pengetahuan” tertentu, apalagi terjerembab dalam “taklid buta”. Saya juga tidak bernafsu mengklaim diri sebagai seorang “mujtahid” yang sudah memiliki kemampuan dalam mengkreasikan pemikiran tertentu secara independen dan otonom. Disini saya hanya memposisikan diri sebagai pengadopsi ilmu, tapi berusaha tetap kritis terhadap beberapa varian pemikiran Barat yang dipakai. Ini hanyalah sebuah upaya untuk menghindari “politisasi ilmu pengetahuan” sebagaimana nasehat Migdal yang berpendapat bahwa civil society merupakan konsep normatif yang tidak sama dengan masyarakat dalam arti luas. Dibalik konsep ini terkandung ide demokrasi liberal Barat daripada kenyataan empiris yang kontekstual. Padahal, peribahasa Indonesia sudah mengingatkan: “Kalau gajah lihat gadingnya, kalau harimau lihat belangnya”. Peribahasa ini juga didukung oleh peribahasa Jawa: “Alané gelar déning yekti” (jangan hanya melihat apa yang dikatakan, tapi juga dilihat realitasnya).

Kekhawatiran pendefinisian yang terlalu bias Barat sebetulnya bukan kekhawatiran saya semata, tapi juga kekhawatiran banyak pakar. Salah satunya adalah Bjorn Harald Nordtveit. Menurutnya, definisi tersebut terlalu Western oriented dan sama sekali tidak memiliki konteks sosialnya. Disisi yang bersamaan, pemikiran civil society yang non-Barat dianggap kurang shahih (valid).

Secara historis, civil society merupakan konsep lama yang mengalami revitalisasi. Sebelumnya, ia lebih banyak dipakai dalam kancah pemikiran sosial-politik zaman klasik. Kebangkitannya belakangan ini terjadi di Eropa, terutama di Eropa Timur. Secara tradisional, tepatnya sampai abad ke-18, istilah tersebut kurang lebih sekedar terjemahan istilah Romawi, societas civilis, atau dalam istilah Yunani koinonia politike.

Pada abad ke-18, istilah civil society dipakai sebagai terjemahan dari bahasa Latin societas civilis yang untuk beberapa bahasa pada waktu itu diartikan sebagai state dan political society atau seluruh kenyataan yang menyangkut politik. Locke menerjemahkan civil society sebagai civil government, Kant menerjemahkannya sebagai bürgerliche gessellschaft, dan Rousseau menerjemahkannya sebagai e’tat civil.

Sebetulnya, salah satu akar sejarah yang mempengaruhi perkembangan pemikiran civil society di Barat berawal dari gejala tumbuhnya masyarakat kota atau negara-kota (city-state) sebagai model masyarakat berperadaban. Cicero (106-43 Sebelum Masehi) menamai masyarakat kota Romawi kuno di zamannya sebagai societas civilis, yang merujuk pada gambaran mengenai masyarakat yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap hukum. Demikian juga Thomas Aquinas menyebutnya sebagai societas civilis res republica yang diberikan kepada kehidupan negara-kota di Eropa pada abad pertengahan.

Istilah civil society juga ada yang mengartikannya identik dengan civilized society, yang peneliti terjemahkan menjadi masyarakat berperadaban. Istilah ini biasanya diperhadapkan dengan istilah savage society, natural society, unenlightened state atau primitive people (naturvölker).

Menurut American Heritage Dictionary, kata civil tumbuh menjadi bermakna “dari atau dalam persesuaian dengan masyarakat teratur; beradab (of or in accordance with organized society; civilized). Disini terlihat deretan makna kata civil yang membentuk sebuah benang merah dari pengertian-pengertian tentang “kota”, “negara-kota”, “masyarakat teratur”, dan “peradaban”.

Menurut Nurcholish Madjid, kata civil society juga sejajar dengan pengertian madinah (Arab) dan medinat (Ibrani). Menurutnya, kedua kata tersebut langsung berkaitan dengan pengertian peradaban, khususnya ditunjukkan oleh tashrif Arabnya: madaniyah. Webster memaknai peradaban (civilization) sebagai sebuah kondisi ideal kebudayaan manusia yang dicirikan oleh tidak adanya barbarisme dan perilaku tidak rasional, adanya kemanfaatan fisik, budaya, spiritual dan sumber daya manusia serta penyesuaian individu dalam sistem sosialnya.

Sementara itu frase Arab “qanun madaniy” adalah padanan frase Inggris “civil law”, suatu pranata kehukuman yang berkaitan dengan hak-hak pribadi perseorangan serta prosedur hukum yang berkenaan dengan hak-hak tersebut untuk membedakannya peraturan atau prosedur kriminal, militer atau internasional.

Sementara menurut Daniel Dhakidae, kata civil society merujuk kepada kata “warga” yang dipakai dalam Imperium Romanum pada masa Roma berada ditengah-tengah puncak kekuasaannya. Pada waktu itu menjadi kebanggaan kalau seorang berkata “civis Romanus sum”, “saya warga Roma”. Dengan menjadi warga Roma maka seorang memperoleh sebagian besar privilege seperti boleh memperoleh hak atas tanah sebagai milik di satu pihak, dan pihak lain tidak boleh dihukum mati, maupun jenis kematian hina lainnya seperti mati disalib. Kalau seorang budak dibebaskan dan dia menjadi civis Romanus maka dia menikmati hak demikian karena dia bukan semata-mata pribadi (persona) secara psikologis tetapi juga suatu subjek hukum (persona moralis). Dalam perkembangan selanjutnya, kata civilis diimbuhkan kepada berbagai urusan yang menyangkut hukum, hak dan hal-hal lain yang bersifat publik.

Sekda ramadhan

Sepanjang abad ke-20, dalam kajian sosiologi, wacana civil society di Barat telah dihubungkan dengan gagasan-gagasan tentang Civility (Norbert Elias), Popular Participation and Civic Mindedness (Verba, et all), The Public Sphere (Jügren Habermas) Social Capital (Putnam dan Coleman), Cultur (Antonio Gramsci) dan Community (Etzioni). Tokoh-tokoh tersebut, berbasis pad ide dan pemikirannya masing-masing, memiliki teori-teori yang bisa dipakai untuk memahami civil society dari berbagai sudut pandang.

Norbert Elias misalnya, ia lebih menekankan akan pentingnya organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, setiap individu maupun kelompok dalam ruang sosial tidak akan mungkin bisa berdiri sendiri-sendiri ataupun terpisah satu sama lain. Mereka saling melengkapi dalam sebuah jaringan sosial (social network). Disini Elias menempatkan civil society dalam kerangka struktur sosial.

Sementara itu, bagi Habermas, civil society merupakan sumber refleksi kedirian dalam masyarakat, yang tanpanya demokrasi menjadi kering (dries up). Institusi civil society harus memproteksi perkembangan opini publik yang otonom dalam ruang publik (public sphere) dari kolonisasi struktur birokrasi (sistem kekuasaan) maupun pasar. Menurutnya, civil society tidak bisa memerintah (can not govern), tetapi hanya mempengaruhi (influence) dan membuat peka (sensitise) negara melalui pembentukan demokrasi.

Dalam kancah pergulatan pemikiran Islam, istilah civil society diterjemahkan dari bahasa Arab “mujtama’ madani” yang diperkenalkan pertama kali oleh Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, yang juga pendiri sebuah lembaga bernama Institute for Islamic Thought and Civilation (ISTAC) yang diseponsori oleh Anwar Ibrahim. Dalam wacana yang berkembang, beberapa ilmuan dan intelektual secara konsisten memakai istilah “Masyarakat Madani” sekalipun antara satu dengan yang lain memiliki perbedaan pendangan dalam merumuskan makna dan model masyarakat yang dimaksud.

Nurcholish Madjid mendefinisikan Masyarakat Madani sebagai “masyarakat yang sopan, beradab dan teratur” dalam bentuk negara yang baik. Menurutnya, masyarakat madani dalam semangat modern tidak lain dari civil siciety, karena kata “madani” menunjuk pada makna peradaban atau kebudayaan. Dalam kaitan dengan persatuan kata madaniy dengan madinah (sebagai sebuah kota) yang merupakan simbol sebuah masyarakat politik yang lahir di tengah peradaban Islam, maka menurutnya bukanlah sebuah kebetulan bahwa wujud nyata dari masyarakat madani itu ada dalam sejarah Islam yang merupakan hasil perjuangan dakwah Nabi Muhammad. Pada mulanya kota yang disebut sebagai kota Madinah itu bernama kota Yatsrib (Yunani: Yethroba). Namun setelah beliau pindah, kota itu kemudian diganti dengan nama Madinah yang menggambarkan sebuah proyek pembangunan komunitas yang berperadaban (ber-“madaniyah”) karena tunduk dan patuh (daana-yadiinu) kepada ajaran kepatuhan (dien).

Masyarakat madani yang diciptakan Nabi merupakan reformasi terhadap masyarakat yang tidak mengenal hukum (jahiliyah), supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini terjadi dalam pengertian umum tentang Negara. Karena itu menurut Nurcholish Madjid, perkataan Arab untuk peradaban (madaniyah), memiliki dasar pengertian yang sama dengan beberapa istilah yang berasal dari akar rumpun bahasa Indo-Eropa seperti civil, polis dan politic, yang kesamaannya merujuk kepada pola kehidupan yang teratur dalam lingkungan masyarakat yang sering disebut “kota” (city, polis). Karakter menonjol yang ada pada masyarakat madani menurutnya adalah demokrasi, toleransi, pluralitas, menjunjung tinggi dan hak asasi manusia dan berkeadilan sosial.

Terjemahan civil society dalam bahasa Indonesia biasanya adalah masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya. Sementara peneliti sendiri menerjemahkannya dengan masyarakat berperadaban.

Ketika menjabat sebagai ketua Gerakan Masyarakat Madani, Emil Salim pernah mengatakan bahwa masyarakat madani sebenarnya telah ada di Indonesia. Menurutnya, substansi masyarakat madani telah lama ada dalam etika sosial politik masyarakat Indonesia yang berkembang dalam kultur masyarakat Indonesia. Dalam perspektif Barat tentang civil society, mekanisme musyawarah dalam menyelesaikan masalah merupakan salah satu prosedur demokrasi yang substantif. Bila konstruksi masyarakat madani dalam perspektif Emil Salim diatas dilihat melalui perspektif civil society, maka agaknya Emil Salim memiliki kesamaan pandangan dengan mereka yang mengatakan bahwa egaliterianisme dan musyawarah dalam pengambilan keputusan tidak lain adalah karakteristik demokrasi yang merupakan ciri pokok masyarakat madani.

Sementara Dato Seri Anwar Ibrahim yang sering disebut sebagai pengusung istilah masyarakat madani di Indonesia menggambarkan masyarakat madani sebagai sistem sosial yang subur yang diasaskan atas moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan stabilitas masyarakat. Masyarakat yang mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pemerintahan dan bukan nafsu atau keinginan individu yang menjadikan keterdugaan atau predectability serta kelulusan atau tranparancy system.

Karakteristik masyarakat madani dalam pandangan Anwar Ibrahim adalah berkembangnya iklim demokrasi berupa kebebasan berpendapat dan bertindak baik secara individual maupun kolektif yang bertanggung jawab sehingga tercipta keseimbangan antara implementasi kebebasan individu dan kesetabilan sosial, penyelengaraan pemerintahan yang didasarkan atas undang-undang serta transparansi. Menurutnya masyarakat Islam di Asia dan Afrika masih jauh dari ciri-ciri masyarakat madani, karena masih adanya sikap tidak tasamuh (toleran), kemiskinan, ketidak-adilan, kezaliman, ketidak-tatanan, ketidaktataran dan pemiggiran rakyat dari proses politik.

Dalam ceramahnya pada Festival Istiqlal 26 September 1995, Anwar Ibrahim kemudian secara rinci menjelaskan karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer dewasa ini, seperti misalnya jamak budaya (multi-etnis), kesalingan (reciprocity), dan kesediaan untuk saling menghargai dan memahami (lita’arafu). Masyarakat demikian menurutnya merupakan “guiding ideas”, meminjam istilah Malik Bin Nabi, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi. (*/Kaigoro.com)

Honda