Mulai Mei 2026, Bapenda Banten Berlakukan Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

SERANG -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten memberlakukan kebijakan pembebasan syarat KTP pemilik pertama bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2026 dan dilakukan sebagai bentuk menyederhanakan administrasi guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama tetap bisa membayar pajak tahunan, namun dengan syarat membuat surat pernyataan yang telah disiapkan di loket pendaftaran.
Dalam surat pernyataan, kata dia, wajib pajak menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan atas nama pribadi di tahun 2027.
“Wajib pajak cukup datang membuat surat pernyataan dan melampirkan nomor telepon aktif,” kaga dia dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (29/4)2026).
Berly melanjutkan, petugas kemudian bakal melakukan proses blokir secara sistem agar kendaraan tersebut wajib dibaliknamakan di tahun berikutnya.
Program ini, kata Adik Wagub Banten itu, mulai berlaku awal bulan Mei hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Bagi warga yang ingin membayarkan pajak tahunan, maka datang langsung ke gerai Samsat Samsat yang ada di Provinsi Banten.
Kemudian bagi masyarakat yang kehilangan KTP pribadinya namun ingin membayar pajak kendaraan, maka dapat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dasar identitas sementara.
“Boleh, sebagai dasar alasan (surat keterangan kehilangan),” ungkapnya.
Ia berharap, penyederhanaan administrasi ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak sekaligus menjadi stimulus agar mereka menunaikan kewajibannya.
“Harapannya menjadi suatu kabar gembira bagi masyarakat Banten yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Terakhir, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan secara nasional yang bertujuan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Ini adalah percepatan dalam proses menyelesaikan kewajibannya setiap tahunnya,” kata dia.
“Kemarin kalau kita melihat beberapa masukan dari kendala yang dihadapkan salah satunya adalah administrasi,” tutupnya.***


