Pemilu dan Perilaku KKN di Pandeglang
Oleh: Agus Lani
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah masuk tahapan dan tinggal menghitung hari untuk masuk pada penyelengara pemungutan suara.
Calon presiden dan wakilnya sudah ditetapkan, begitu juga para calon anggota legislatif dan dewan perwakilan Daerah dari mulai tingkat Kabupaten, Provinsi dan DPR-RI.
Tentunya ini akan menjadi perhelatan lima tahunan yang sudah rutin dilakukan di Indonesia sebagai negara demokrasi.
Kegiatan pemilu 2024 nanti akan menjadi barometer lima tahun kedepan untuk kemajuan Indonesia maupun daerah, para peserta pemilu tentunya menurunkan kader-kader terbaiknya baik perorangan maupun dari partai politik, tentunya dengan kegiatan pemilu pada 2024 ini akan memberikan dampak bagi aktivitas warga baik yang di kota maupun di daerah, tidak hanya secara kegiatan individu pemilu juga memberikan pengaruh pada birokrasi pegawai pada pemerintahan, seperti halnya di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kegiatan pemilu ibarat judi lima tahunan yang dilegalkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Memberikan hak politik bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan.
Dalam perhelatan pemilu tentunya tidak luput dari aktivitas pengerahan masa dan penggunaan bajet yang cukup besar baik oleh individu calon maupun partai politik.
Kondisi ini tentunya akan menggerakkan sejumlah calon dan kerabat calon bagaimana meraup suara dari publik.
Bahkan kadang banyak kelompok atau individu yang menghalalkan segala cara agar bisa lolos dalam pesta demokrasi pemilu 2024 nanti, sehingga akibat efek domino perilaku tersebut kadang muncul perilaku perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang, seperti Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Di Pandeglang sendiri suasana pemilu saat mulai bergerak dalam pengondisian masa dukungan oleh sejumlah partai politik dan calon legislatifnya.
Mulai menyusun ceramah-ceramah politik dan janji manis pada publik jika mereka terpilih, dalam situasi ini di Kabupaten Pandeglang sendiri sangat terlihat baik yang dilakukan individu maupun bersama – sama dengan partai politik, bahkan saat ini cara-cara yang tidak elegan mulai dilakukan oleh sejumlah kelompok mulai dari memanfaatkan kekuasan sebagai kepala daerah maupun sebagai pejabat daerah.
Praktek – praktek KKN dalam situasi pemilu saat ini seolah-olah dibenarkan oleh publik, bahkan di amini sebagai bentuk strategi yang dilakukan si Calon dan Partai Politik.
Bukan rahasia umum lagi di Pandeglang banyak calon legislatif yang merupakan keluarga dari sejumlah pejabat Daerah, mulai dari Bupati sampai pejabat eselon dua.
Perilaku KKN dan praktek sewenang – wenang adalah hal yang seolah dianggap biasa oleh warga Pandeglang khususnya dalam perhelatan pemilu.
Dari tahun ke tahun selalu ada pejabat Camat yang berkampanye calon, karena calonya anak dari Bupati, kepala sekolah bagi-bagi kalender calon, kades yang ditekan oleh kepala daerah dengan jumlah suara, dan pak RT yang selalu diberi janji manis.
Secara tidak sadar praktek tersebut malah banyak diamini padahal sangat jelas itu adalah bentuk dari KKN yang nyata dan terlihat di setiap kali ada pemilu.
Padahal sangat jelas seorang pejabat pemerintah tidak boleh melakukan kampanye, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah Tenaga Kontrak, Kepala dan Perangkat desa serta para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu bisa kita liat di Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.
Tidak hanya sampai di sana jika ada ASN/PNS nakal bisa diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN. Serta berlakunya SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Namun hal ini secara realitas di Pandeglang banyak diabaikan oleh para ASN /PNS, bisa jadi memang hal ini bukan hanya terjadi di Pandeglang saja di daerah lain juga sama, aroma KKN dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat dan kepala daerah kerap dilakukan, numpang kampanye dalam anggaran daerah kerap terjadi dan seolah-olah itu dibenarkan secara masal oleh pejabat Pandeglang.
Tidak sedikit pejabat di Pandeglang mulai dari eselon dua sampai jajarannya mati-matian berkampanye calon legislatif untuk meraup suara, memanfaatkan jabatannya dan program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimanfaatkan untuk kampanye calon legislatif hanya karena calonya adalah anak Bupati atau saudaranya.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam pemilu di Pandeglang sudah nyata terjadi dampaknya adalah banyak program pemerintah daerah juga ditumpangi oleh kepentingan kelompoknya, ini dilakukan secara terstruktur dan masih sampai tingkatan bawah PNS Netral atau ASN Netral di Pandeglang itu hanya omong kosong.
Harapan pemilu bersih di Pandeglang adalah NOL persen, bahkan tidak ada dalam angan-angan. Para penyelanggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pandeglang hanya lembaga yang hadir untuk menjalankan ritual lima tahunan, seremonial belaka dan hanya jadi tukang pengepul baliho parpol dan calegnya sesuai jadwal.
Simpulan
Pemilu dan Perilaku KKN hubungannya sangat erat bahkan kerap dilakukan di Kabupaten Pandeglang. Banyak pejabat dan kepala daerah mengenyampingkan aturan, demi kemenangan semata, ASN/PNS lebih memilih melanggarnya, berkampanye demi anak dan saudaranya Bahkan demi pimpinannya. Padahal pemilu adalah ajang lima tahunan untuk mencari para pemimpin dan wakil Rakjat bukan menjadi pemicu praktek KKN di Pandeglang.
Padahal sangat jelas pemilu harus bersih dari segala intervensi kelompok manapun memberikan kebebasan hak politik pada warga, baik sebagai peserta maupun sebagai pemilih.
Penyelanggara pemilu dalam hal ini Bawaslu juga harusnya membuat pola dan inovasi baru dengan penyakit yang ada di masing-masing daerah, kalau di Pandeglang terkenal dengan banyaknya praktek KKN, Bawaslu Pandeglang harusnya segera melakukan inovasi dalam penangananya ini. ***