Pilkada Tidak Langsung: Saatnya Jujur Membaca Demokrasi Lokal
Oleh: Ahmad Basori, Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Malaysia
Setiap kali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul, reaksi publik nyaris selalu sama: penolakan. Trauma masa lalu segera dipanggil.
Pilkada tidak langsung, kerap dianggap identik dengan praktik Orde Baru tertutup, elitis, dan menyingkirkan suara rakyat.
Ketika diskusi mengenai evaluasi pilkada langsung kembali mengemuka, dengan alasan efisiensi biaya politik dan stabilitas pemerintahan daerah, kekhawatiran itu pun menguat.
Wacana pilkada tidak langsung, tidak muncul di ruang hampa, melainkan dipicu oleh pernyataan dan sinyal politik dari elite negara.
Sejak akhir 2024 hingga awal 2025, gagasan ini mengemuka terutama melalui pernyataan Prabowo Subianto, serta respons dan penjelasan dari pejabat Istana seperti Prasetyo Hadi dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Pernyataan-pernyataan tersebut membuka kembali ruang diskusi publik mengenai kemungkinan evaluasi mekanisme pilkada langsung.
Sejumlah partai politik termasuk Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKB menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut.
Namun, respons publik cenderung dingin. Survei LSI Denny JA pada Oktober 2025 menunjukkan 66,1 persen responden menolak gagasan pilkada tidak langsung.
Penolakan ini juga sering didukung oleh pengamat politik yang menekankan pilkada langsung sebagai simbol kedaulatan rakyat pascareformasi.
Mereka mengingatkan risiko oligarki dan politik transaksi jika proses dipindahkan ke DPRD.
Memang, kekhawatiran ini ada sejarahnya jika diidentikkan dengan praktik masa Orde Baru. Namun argumen bahwa semua model pilkada tidak langsung, otomatis tidak demokratis perlu dikaji ulang.
Penolakan ini sepenuhnya dapat dipahami. Reformasi 1998 memang mengajarkan satu hal penting: suara rakyat tidak boleh dikebiri.
Namun, dua puluh tahun setelah pilkada langsung dijalankan, kita jarang berani mengajukan pertanyaan yang lebih jujur dan substantif: apakah pilkada langsung benar-benar menghasilkan demokrasi lokal yang sehat, atau justru menciptakan problem baru yang terus kita abaikan atas nama simbol demokrasi?
Fakta-fakta belakangan justru mengganggu rasa nyaman kita. Pilkada Serentak 2024 mencatat 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Rakyat tetap diminta datang ke TPS, tetapi tanpa pilihan nyata. Dalam situasi seperti ini, pilkada langsung kehilangan makna substantifnya. Ia tidak lagi menjadi arena kompetisi gagasan, melainkan sekadar formalitas untuk mengesahkan kesepakatan elite partai. Sulit menyebut proses seperti ini sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang ideal.
Masalah berikutnya adalah biaya. Anggaran resmi Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp28,6 triliun, sebagaimana disampaikan KPU.
Angka ini sangat besar, namun belum mencakup biaya politik kandidat yang sering kali jauh lebih tinggi dan tidak transparan. Berbagai kajian KPK dan ICW menunjukkan bahwa biaya pencalonan kepala daerah bisa mencapai puluhan miliar rupiah, sementara laporan dana kampanye resmi rata-rata hanya mencatat sebagian kecilnya.
Demokrasi lokal kita menjadi sangat mahal, tetapi ironisnya tidak otomatis menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas. Di titik ini, pertanyaan menjadi relevan: apakah demokrasi harus selalu mahal untuk tetap disebut demokrasi?
Biaya politik yang tinggi membawa dampak lanjutan yang serius. Kandidat kepala daerah kian disaring oleh kemampuan finansial, bukan kapasitas kepemimpinan.
Tekanan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih menjadi realitas yang sulit dihindari. Tidak mengherankan jika ratusan kepala daerah terseret kasus korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan, banyak di antaranya terkait pembiayaan politik.
Hubungan antara ongkos politik dan korupsi bukan kebetulan, melainkan pola yang berulang. Dalam konteks ini, pilkada langsung bukan sekadar gagal menekan oligarki, tetapi dalam banyak kasus justru memperkuatnya.
Menariknya, para penolak pilkada tidak langsung, sering menunjuk DPRD sebagai sumber utama oligarki. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru. Namun kita perlu jujur mengakui bahwa oligarki juga tumbuh subur dalam pilkada langsung.
Perbedaannya hanya terletak pada jalur masuk kekuasaan. Persoalan utamanya bukan pada mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan pada desain kekuasaan yang minim akuntabilitas dan pengawasan.
Pengalaman negara lain membantu kita melihat persoalan ini dengan lebih tenang. Banyak negara demokrasi tidak memilih kepala daerah secara langsung, tetapi tidak kehilangan legitimasi demokratisnya.
Di sejumlah negara Eropa, warga memilih anggota dewan secara langsung, sementara kepala daerah dipilih oleh dewan tersebut melalui mekanisme terbuka.
Di Amerika Serikat dan Australia, banyak pemerintah lokal memilih pemimpinnya dari internal dewan.
Di Asia Tenggara, Malaysia dan Singapura tidak mengenal pemilihan langsung kepala pemerintahan lokal, namun tetap mampu menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah.
Pelajaran pentingnya sederhana: demokrasi tidak tunggal dalam bentuk. Ia bisa langsung, bisa perwakilan.
Yang menentukan kualitas demokrasi bukan siapa yang mencoblos, melainkan apakah kekuasaan dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan dibatasi.
Karena itu, pilkada tidak langsung, tidak seharusnya langsung ditolak sebagai kemunduran demokrasi. Yang perlu diperdebatkan adalah bagaimana desainnya.
Jika pilkada tidak langsung, dirancang tertutup, tanpa pengawasan, dan sarat transaksi, tentu ia berbahaya. Namun jika dirancang dengan uji publik terbuka, pemungutan suara DPRD yang transparan dan tercatat, standar kelayakan calon yang ketat, pengawasan eksternal yang kuat, serta sanksi tegas bagi transaksi politik, maka ia justru bisa menjadi mekanisme koreksi atas kegagalan pilkada langsung.
Sejumlah kajian hukum tata negara mengingatkan bahwa inti demokrasi lokal bukan pada prosedur memilih, melainkan pada pertanggungjawaban kekuasaan.
Pemimpin yang lahir dari proses tanpa kontrol publik akan bermasalah, apa pun sistem pemilihannya. Dalam konteks ini, mempertahankan pilkada langsung tanpa evaluasi sama saja dengan membiarkan problem lama terus berulang.
Penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung, sebagaimana tercermin dalam survei LSI, sejatinya mencerminkan krisis kepercayaan terhadap partai dan DPRD.
Namun krisis kepercayaan tidak dapat diselesaikan dengan mempertahankan sistem yang mahal, rapuh, dan kian kehilangan makna kompetitif. Demokrasi yang matang justru berani melakukan koreksi institusional, meski tidak selalu populer pada tahap awal.
Bagi saya, pilkada tidak langsung, dengan desain baru bukan ancaman demokrasi. Ia adalah undangan untuk lebih jujur membaca kondisi demokrasi lokal kita hari ini.
Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering rakyat mencoblos, tetapi dari sejauh mana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan dapat diawasi.
Jika pilkada langsung gagal menjawab problem biaya, oligarki, dan korupsi, maka keberanian untuk mengevaluasinya justru merupakan sikap demokratis itu sendiri.***

