Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMA Negeri di Pandeglang Ditangkap Polisi
PANDEGLANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Pandeglang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga tilep dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013-2014.
Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Pandeglang ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 13 Juli 2023 malam.
Kasat Reskrim AKP Shilton melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, terduga pelaku berinisial EK (57), terduga ditangkap bersama salah seorang anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang yang bertugas sebagai penyalur bantuan program dana BSM.
“Pada Kamis malam, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang yang terduga pelaku korupsi pada program dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” ujarnya.
Kedua pelaku diantaranya berinisial (EK) sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan (AP) anggota Komite sebagai penyalur dana Bantuan Siswa Miskin (BSM),
Selain itu, pihaknya menyebutkan, bahwa saat ini (EK) masih aktif sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan berdasarkan bukti yang ada dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang tidak disalurkan kepada siswa tersebut sekitar Rp234.815.000.
“Bahwa (EK) sekarang aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana program bantuan yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku adalah sebesar Rp234.815.000,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, bahwa tindak pidana korupsi terkait program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini baru terungkap dikarenakan sulitnya mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan tersebut.
“Memang sebelumnya ada kendala, karena siswanya sudah lulus semua, bahkan ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, akan tetapi di tahun ini terungkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (*/Riel)