Lakukan Pemotongan Terhadap Penghasilan Perangkat Desa, HMI Demo BPR dan DPMPD Pandeglang

 

PANDEGLANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis, (25/5/2023).

“Kami dari HMI Cabang Pandeglang menduga adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, mengenai pemotongan sejumlah uang secara otomatis dari penghasilan tetap perangkat Desa di Kabupaten Pandeglang,” kata Moh. Ilham, Ketua Umum HMI Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang.

Lanjut Moh. Ilham menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan bahwa seperti yang keluhkan oleh para pegawai perangkat desa, soal penarikan sejumlah anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh pihak BPR dari penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari APBDES.

“Hal tersebut yang dilakukan oleh pihak BPR tentu tidak masuk diakal, yang seharusnya para pegawai perangkat desa menerima penghasilan tetap, akan tetapi tidak seutuhnya yang diterima, dikarenakan dari rekening milik masing-masing perangkat desa ada pengurangan, dan peruntukannya untuk iuran PPDI Kabupaten Pandeglang,” kata Moh. Ilham saat melakukan orasi di depan kantor BPR Pandeglang

Selain itu, bahwa iuran tersebut sangat tidak jelas peruntukannya untuk apa saja, sedangkan hal itu terus berjalan setiap bulannya jika di kalkulasikan dari seluruh perangkat desa di Kabupaten Pandeglang yaitu 35 Kecamatan, terkecuali Kelurahan tentu sangatlah besar dan sangat luar biasa jumlahnya.

Tidak hanya itu, BPR tidak mempunyai dasar utama atau aturan tetap mengenai penarikan otomatis kepada nasabahnya salah satunya yaitu pada penghasilan tetap perangkat desa, dan yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tidaklah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Hal ini tidak sewajarnya dilakukan oleh pihak BPR, tanpa terkecuali para pegawai perangkat desa melakukan pinjaman, bisa saja dilakukan penarikan atau pengurangan dari penghasilan tetap secara otomatis, namun ini tidak melakukan pinjaman kenapa ada pengurangan saat pengambilan penghasilan,” ujarnya.

Pengunjuk rasa lainnya, Cortis menyampaikan, tidak hanya Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Pandeglang, namun pihaknya juga menyoroti terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang mempunyai kedekatan dengan perangkat desa.

“Harusnya DPMPD Pandeglang sigap dalam menyikapi suatu persoalan yang terjadi di kalangan perangkat desa, dengan adanya pengurangan penghasilan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga yang seharusnya menjadi harapan masyarakat malah tidak jelas sistem pengelolaan perbankannya,” ujarnya.

Pijat Refleksi

“Jangan-jangan pihak BPR dan DPMPD Pandeglang bekerjasama untuk melakukan pengurangan penghasilan perangkat desa, dengan tujuan dana tersebut untuk diberikan kepada PPID Kabupaten Pandeglang, akan tetapi tidak jelas peruntukannya untuk apa saja,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan DPMPD yang mempunyai kedekatan secara etis dan organisatoris dengan perangkat desa, karena terlihat DPMPD sering kali diam setiap melihat persoalan di kalangan Pemerintahan Desa, dan jangan selalu intervensi kepada Desa mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), ia menyarankan lebih baik maksimalkan BUMDES di Kabupaten Pandeglang

“Dinas terkait harus bisa memaksimalkan program prioritas yang menjadi andalan pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Desa yang selama ini belum maksimal, dan jangan intervensi dengan anggaran ADD dan DD,” tuturnya

HMI Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang menyampaikan tuntutan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), DPMPD Pandeglang, diantaranya :

1. DPMD untuk bertanggung jawab atas adanya dugaan korupsi mengenai pemotongan iuran secara otomatis terhadap perangkat desa kabupaten Pandeglang.

2. DPMP agar membuat surat pernyataan kesiapan tidak akan melakukan intervensi mengenai anggaran dana desa, ke seluruh desa di kabupaten Pandeglang serta siap maksimalkan BUMDES di kabupaten Pandeglang.

3. BPR Pandeglang harus bertanggung jawab atas adanya penarikan sejumlah uang perangkat desa secara otomatis dari penghasilan tetap yang bersumber dari APBDS tanpa dasar peraturan hukum yang jelas.

4. Dugaan pemotongan pajak di awal pada Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), diduga adalah perbuatan melawan hukum, desa harusnya membayarkan pajaknya setelah kegiatan dilaksanakan bukan di potong sebelum realisasi, dikarenakan suatu kegiatan ADD dan DD, HMI Pandeglang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kadis DPMPD dan Kepala BPR, pada perhitungan PPH dan PPN yang tidak jelas jika harus dipotong di awal sebelum berjalannya suatu kegiatan Desa.

5. Berapa Reward atau fee atas penampungan dana pajak yang di potong di awal oleh Kebijakan serta aturan DPMPD dan BPR Pandeglang..?

“Usut tuntas dan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diduga melakukan tindakan korupsi, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tukasnya. (*/Riel/Gus)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien