Pemuda Muhammadiyah: Pemkab Harusnya Optimalkan Perda Zakat, Bukan Minta Setoran Berdalih Infaq
PANDEGLANG – Ketua Pemuda Muhammadiyah Pandeglang, Ilma Fatwa mengatakan harusnya pemerintah Kabupaten Pandeglang optimalkan Peraturan Daerah (Perda) zakat yang dulu pernah dibuat pada 2013-2014 tentang pengelolaan zakat, bahkan tinggal dibuat Peraturan Bupatinya. Bukan malah membuat kebijakan baru yang membuat gaduh minta setoran dari tunjangan PNS berdalih infaq sodaqoh.
“Infaq 20 % dari tunjangan daerah (Tunda) guru-guru ada yang bilang kesepakatan ada yang bilang pemaksaan, padahal solusi untuk biaya sosial kenapa Bupati tidak mengoptimalkan perda zakat yang sudah ada,” ungkap mantan Anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional itu.
Dirinya sangat menyayangkan punya Bupati dan wakil bupati serta 50 orang anggota DPRD yang lupa kalau punya perda zakat.
“Tinggal perbup nya sampai saat ini belum jadi bu Irna Narulita Dimyati II rasanya lebih bijak jika sepulangnya dari umroh Perbup zakat segera di keluarkan agar ka Mahdi dan kawan-kawan punya dasar acuan hukum yg jelas,” tegasnya.
Baca : http://faktapandeglang.co.id/terungkap-dana-pengumpulan-infaq-sodaqoh-sebagian-untuk-biaya-kunker-bupati/
Direktur LBH Tridarma Indonesia, Bambang Ferdiansyah mengatakan akan lebih bijak kalau pemkab Pandeglang mengoptimalkan perda zakat. Sebab pungutan atau setoran tanpa ada aturan dan regulasi yang jelas ini akan menimbulkan pidana. Karena pada dasarnya Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Dasar hukumnya jelas Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jadi jelas jika infaq sodqoh ini dipaksakan tanpa aturan yang jelas masuk melanggar hukum,” paparnya. (Gus)