Aksi Pengeroyokan di Saketi, LBH PMII Banten Desak Polres Pandeglang Segera Tahan Pelaku
PANDEGLANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Provinsi Banten melalui tim Santri Lawyer mendatangi korban dugaan tindakan pengeroyokan di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku.
Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini melibatkan empat orang terlapor yang masing-masing berinisial AD, SB, FT, dan DD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban bersama rekannya tengah mendorong sepeda motor di Jalan Raya Labuan – Sodong, Kecamatan Saketi.
Di tengah perjalanan, laju kendaraan korban diadang oleh para terlapor.
Cekcok mulut sempat pecah di area SPBU Sodong saat korban mempertanyakan alasan pengadangan tersebut.
Meski sempat mereda setelah dilerai warga, perselisihan ternyata belum usai.
Keesokan harinya, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB, para terlapor mendatangi korban yang sedang beristirahat di kediaman rekannya di Kampung Kadu Teuweul, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi.
Di lokasi inilah para terlapor secara bersama-sama melakukan penyerangan dan pemukulan fisik terhadap korban.
Direktur LBH PMII Banten, Jodi, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para terlapor.
Menurutnya, aksi mendatangi tempat peristirahatan korban merupakan bentuk intimidasi berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus ini secara objektif dan tegas. Tindakan pengeroyokan secara bersama-sama hingga mendatangi korban di tempat peristirahatan merupakan bentuk intimidasi berat yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Jodi kepada wartawan.
Atas peristiwa tersebut, pihak korban telah resmi melayangkan laporan ke Polres Pandeglang dengan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Polisi (SKTPLP) Nomor: SKTPLP/205/X/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 01 Oktober 2026.
Dewi, orang tua korban. Ia mengaku terpukul atas musibah yang menimpa anaknya, terlebih sang anak sempat berusaha menyembunyikan kejadian kelam tersebut darinya.
“Saya sedih, anak saya tidak mengaku kalau habis dikeroyok. Saya tidak percaya, lalu bertanya ke teman-temannya, ternyata benar dikeroyok. Angga itu anak baik, dia bekerja cari uang untuk keluarga,” tutur Dewi sembari menahan haru.
Guna memastikan keadilan bagi korban yang mengalami dampak fisik dan psikis berat, tim Santri Lawyer mendesak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Pihak kuasa hukum meminta penyidik menjerat para terlapor dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
LBH PMII Banten menegaskan bakal terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas di pengadilan.***

