Aktivis Pandeglang Sebut Pungli di Puskemas Sudah Masuk Pidana

Lazisku

 

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis Kabupaten Pandeglang mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sangsi yang berat untuk pelaku pungutan liar di Puskesmas.

Pasalnya perilaku tersebut sudah masuk pada pelanggaran berat dan mengarah pada perbuatan melawan hukum atau masuk pada hukum pidana.

Ks

Aktivis dari Pemuda Pandeglang, Arip Wahyudin mengatakan, seorang PNS sudah jelas segala prilakunya diatur dalam aturan pemerintah tinggal dilihat saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan ini tertuang tentang kewajiban dan larangan bagi PNS dan tentunya harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.

“Jika seorang pegawai negeri sipil melakukan pungli jelas itu sudah perbuatan melawan hukum. Bahkan sudah menyangkut ranah hukum pidana, seharusnya pihak berwajib dalam hal ini kepolisian langsung berkoordinasi aktif untuk membersihkan hal-hal seperti ini di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” tegas Arif, Selasa (04/04/2023).

dprd pdg

Dia menjelaskan, selain memang dari internal Pemerintah Daerah yakni Inspektorat, Pimpinan Dinas dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lembaga Yudikatif juga harusnya aktif melakukan penyelidikan kasus ini, apa lagi sekarang Polri sudah memilik tim Saber Pungli sangat jelas pungli harus diberantas.

“Tindakan pidananya sudah jelas ada yang dirugikan dan ada pelakunya, harusnya Saber Pungli segera bertindak jangan dibiarkan. Hal ini juga saya menyakini bukan hanya Puskesmas Kecamatan Sumur saja tapi seperti Puskesmas Picung dan Majasari juga melakukan hal yang sama, bahkan bisa jadi 80 persen Puskesmas melakukan hal serupa,” paparnya.

Panji aktivis dari Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional menuturkan pihaknya mendorong lembaga Yudikatif untuk bisa segera melakukan tindakan dengan pelaku pungli yang dilakukan di Puskesmas Sumur.

Pasalnya ini sudah pelanggaran berat bagi seorang PNS sanksi yang akan dijatuhkan meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sampai dengan pemecatan merupakan sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli.

“Meski ceritanya sudah ada pengembalian ini tidak membatalkan bagi penegak hukum untuk menindak pelaku pungli. Bahkan jika ada pengembalian itu membuktikan benar-benar terjadi pungli harus segera diberantas untuk PNS seperti ini. Kami mendorong polri dalam hal ini Kapolres atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa diduga Kepala Puskemas Sumur dan Puskemas yang ada di Kabupaten Pandeglang melakukan pungli dari pegawai kesehatan untuk honor jasa pelayanan (Jaspel) sampai 30 persen. (*/Gus)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien