Dugaan Pungli Oknum Kades Pagelaran, Kejari Lebak Bakal Periksa Beberapa Saksi

 

LEBAK – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping.

“Benar, kasusnya sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak. Pekan depan kita akan panggil beberapa saksi,” kata Andi, Jumat, (9/6/2023).

Sementara, Politikus dari Partai PPP Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Pidsus Kejari Lebak yang akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan pungli oknum Kades Pagelaran.

“Jika memang itu terjadi, berarti oknum Kepala Desa Pagelaran melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun maksimal 20 Tahun penjara,” ucap politisi yang dikenal selalu vokal tersebut.

Menurutnya, pembuktian perkara dugaan pungli tersebut bukan perkara yang sulit. Sebab, dugaan pungli sudah menyerahkan alat bukti ke penyidik Kejari Lebak, seperti kwitansi dan bukti transfer langsung ke rekening oknum Kades dan suaminya.

“Dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, tinggal pemeriksaan oknum Kades dan suaminya, tidak butuh waktu lama untuk menaikan kasus tersebut ke tahapan penyidikan dengan menetapkan tersangkanya,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

Honda