Aktivis Perempuan Minta Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dituntaskan
PANDEGLANG– Salah seorang aktivis perempuan dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pandeglang, mendorong kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Pandeglang diusut tuntas.
Sebab, kasus tersebut akan berdampak kepada psikologis dan dampak sosial yang dirasakan oleh korban.
Ketua RPA Pandeglang, Siti Rohayati menuturkan, dirinya mendorong kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual, agar tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.
“Saya harap kasus ini segera dituntaskan, karena di dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restoratif justice, artinya tidak ada mediasi atau damai dalam kasus seperti ini sebagaimana telah tercantum dalam pasal 23 Undang-undang TPKS,” tutur Siti melalui telepon selularnya, Rabu, (23/11/2022).
Menurutnya, kaum perempuan harus berani speak up jika terjadi kekerasan seksual, agar tidak ada peristiwa yang sama.
Para korban jangan sungkan berkonsultasi dengan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) atau Posko Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang.
“Kalau ada korban pelecehan seksual atau pencabulan harus berani melapor, sampai pelaku kekerasan seksual tersebut bisa mendapatkan konsekuensi hukum dan tidak melakukan perbuatannya, kami RPA dan Posko Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang siap mengawal dan mengadvokasi para korban, agar tidak mendapatkan intimidasi dari pelaku,” ujarnya.
Saat ditanya tanggapan mengenai pelaku pelecehan seksual anggota DPRD, Siti menerangkan bahwa hal tersebut sangat tidak etis, karena akan mencederai lembaga terhormat sebagai wakil rakyat.
“Sangat disayangkan diduga pelaku pelecehan seksual itu oknum Anggota DPRD, saya tidak ingin mengkritisi status sosial pelaku karena bukan ranah saya, namun saya sangat menyayangkan ketika mendengar adanya oknum anggota DPRD terlibat kasus ini,” katanya.
Sebagai aktivis perempuan, Siti akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada korban,
“Untuk pendampingan saya bersama tim akan mendampingi, dan akan mengawal sampai kasus ini tuntas, dan pemenuhan hak korban harus betul-betul terpenuhi,” tutupnya. (*/Muklas)