Antisipasi Covid 19, PN Pandeglang Gelar Sidang Perkara Via Telekonferensi

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Guna mencegah penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Pandeglang untuk pertama kalinya menggelar Sidang Perkara Pidana melalui jarak jauh atau menggunakan Telekonferensi pada Senin (30/3/2020) Kemarin.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), tentang pelaksanaan sidang melalui telekonferensi yang dikeluarkan pada (27/3/2020).

Ketua Pengadilan Negeri Pandegang, Ardi Wijayanto sangat mengapresiasi langkah Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yakni dr. Prim Haryadi SH. MH yang telah mengeluarkan SE tersebut, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona bisa dilakukan dilingkungan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Dengan Adanya SE Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Tentang Pelaksanaan Sidang Jarak Jauh, kami sangat mengapresiasi dengan edaran tersebut, sehingga PN Pandeglang bisa melaksanakan sidang sidang pidana jarak jauh atau telekonferensi ,”ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/3/2020) Kemarin.

Pijat Refleksi

Ardi Wijayanto menjelaskan, Sidang perkara Pidana yang pertama kali digelar melalui telekonferensi ini adalah sidang perkara pidana dengan nomor 47 dan 48 dan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang dengan menggunakan peralatan Telekonferensi dan para Jaksa juga tetap berada di Kantornya.

Adapun untuk Hakim Ketua Anggota serta Panitera Pengganti tetap berada di ruang sidang PN Pandeglang.

“Sidang via telekonferensi tadi saya (Menyebut dirinya sendiri) sebagai Hakim dan anggota Hakim yakni Arista Budi Cahyawan dan Karolina Selfia Sitepu dan untuk Panitera Pengganti adalah Neni, untuk terdakwa tetap berada di Rutan dan Jaksa juga tetap berada di kantornya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ayi Erlangga salah seorang pengacara yang biasa beraktifitas di Pengadilan Negeri Pandeglang, sangat mengapresiasi dengan pemberlakukan sidang melalui telekonferensi atau sidang jarak jauh. Karena dengan adanya pendemi Corona ini, menjadi solusi buat masyarakat yang mencari keadilan.

“Sangat bagus, karena dalam situasi yng tidak memungkinkan untuk melakukan kontak fisik atau bertatap muka dan itu salah satu solusi agar persidangan di PN tetap berjalan,”ungkapnya. (*/Gatot)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien