Apdesi Kabupaten Pandeglang Sebut Perbup Nomor 6 Tahun 2017 Tidak Relevan

Dprd ied

PANDEGLANG – Ketua Majlis Dewan  Pertimbangan Organisasi Apdesi Kabupaten Pandeglang, Uhadi menilai bahwa Perbup Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa yang mengharuskan kepala Desa mengalokasikan Dana Desa untuk 10 item yang tertera dalam Perbup tersebut, dinilai tidak relevan atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apa lagi kebutuhan desa yang ada di Pandeglang itu berbeda-beda karena kondisi geografis dan infrastruktur dasar.

“Terbitnya Perbup tersebut dikala Rencana Kegiatan Pembangunan Desa sudah terbentuk melalui musyawarah bersama masyarakat Desa, yang secara otomatis akan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat karena apa yang sudah direncanakan dan diusulkan tidak terlaksana karena harus memprioritaskan pembangunan 10 item yang tertera dalam peraturan Bupati nomor 6 tahun 2017,” tutur Uhad dalam acara audensi bersama komisi I DPRD Pandeglang dan Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang di ruangan bamus, Senin (6/3).

Menurut Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran pihaknya mengacu kepada Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Jadi, skala prioritas itu harus disesuaikan berdasarkan karakter desa, sehingga setiap pembangunan di desa tidak akan sama.

dprd tangsel

“Kalau desa yang ada di pedalaman itu yang menjadi skala prioritas pasti infrastruktur khusunya pengerasan jalan, serta sarana lainya yang masih belum tersentuh oleh pembangunan Pemkab Pandeglang,” jelasnya.

Sekertaris BPMBD Pandeglang, Mahmud Ali mengaku jika para kepala desa sudah salah persepsi terkait adanya Perbub Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengalokasian dana desa. Karena, surat edaran bupati terkait 10 pembangunan merupakan peraturan yang harus dipatuhi. Sebab hal itu juga merupakan keinginan dari kementrian desa agar pembangunan bisa terarah.

“kalau untuk merepisi perbub ini kewenangannya adalah kewenangan bupati, paling nanti kami kaji ulang bersama pimpinan,” singkatnya. (*)

Golkat ied