Puluhan Kades Datangi DPRD Pandeglang, Ketua Komisi I : Kami Tidak Dilibatkan Buat Perbub Pengelolan DD

Sankyu

PANDEGLANG – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Habibie Arafat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolan Anggaran Dana Desa (DD).

“Kami selaku Komisi I DPRD Pandeglang  tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perbub atau surat edaran bupati, terkait pengelolan Dana Desa (DD). Dan perbub ini sebenarnya bukan produk DPRD, bahkan tidak ada koordinasi terkait perbub,” bantahnya dalam acara audensi dengan para kepala desa di ruangan Badan Musawarah DPRD Pandeglang, Senin (6/3).

Tidak hanya ketua komisi I, Aminudin anggota komisi tersebut mengaku menyayangkan dengan munculnya perbub tersebut. Sebab dari awal sudah diingatkan bahwa desa itu punya kewenangan dalam melakukan pembangunan.

Sekda ramadhan

“Ya kalau mau memberikan arahan sikapnya bukan seperti itu tapi melihat kebutuhan desa dan pada saat pelaksanaan baru diberikan pengarahan jangan sampai warga desa butuh jalan malah disuruh buat irigasi,” katanya.

Kades Kumbang Kampil, Kecamatan Sukaresmi TB Khusen mengatakan ini tidak bisa di ikuti begitu saja, karena setiap desa berbeda kebutuhanya. Contoh surat edaran bupati atau dalam perbub untuk membeli motor roda tiga merupakan suatu intervensi yang tidak melihat kebutuhan desa tersebut. Sementara yang lebih dibutuhkan adalah jalan bagus.

“Dari 10 poin yang ada dalam perbub ini jelas bupati seakan-akan mengintervensi otonomi desa. Ini memberatkan kami, di suruh beli motor roda tiga, untuk di perkotaan mungkin berguna, tapi jika untuk desa yang ada di pelosok buat apa,” tegasnya. (*)

Honda