APDESI Pandeglang Minta Pilkades Dilaksanakan di Tahun 2023

 

PANDEGLANG – Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Pandeglang meminta kepada Pemerintah Daerah bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap dilaksanakan di 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang Cecep Muhidin saat melakukan audiensi di Gedung DPRD Pandeglang, yang di diterima langsung oleh Ketua DPRD Tb. Udi Juhdi yang didampingi Wakil Ketua DPRD MM. Fuhaira Amin dan Ketua Komisi I Endang Sumantri serta Anggota Komisi I H. Hasanudin, Muhadi Sekum Apdesi dan beberapa pengurus serta perwakilan kades se Kabupaten Pandeglang, Kamis, (10/11/2022).

Cecep Muhudin, Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang memberikan 4 point usulan yang substansinya adalah mendorong pihak DPRD agar mengawal bersama, agar Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah (Kemendagri) untuk menerbitkan peraturan sehingga Pilkades 110 Desa di Pandeglang bisa dilaksanakan pada 2023.

Beberapa point tersebut diantaranya:

1. Mendorong DPRD untuk bersurat ke Kemendagri agar pelaksanaan Pilkades di Pandeglang bisa dilaksanakan Tahun 2023.

2. Mendorong DPRD agar mengamankan Anggaran Pilkades pada APBD Tahun 2023.

Kartini dprd serang

3. Mendorong DPRD dan Dinas terkait untuk melakukan Persiapan Tahapan Pilkades.

4. Mendorong DPRD untuk melakukan upaya bersama untuk melakukan Percepatan Pembangunan sesuai tugas dan fungsi DPRD.

“Untuk masa jabatan Kades di 110 Desa akan habis pada Desember 2023, maka dari itu kami mendorong agar Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2023, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan yang sangat lama,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPRD TB Udi Juhdi mengatakan dilakukannya audiensi oleh DPC APDESI Pandeglang tersebut yaitu terkait dengan perihal usulan pelaksanaan Pilkades pada 2023 temasuk dengan anggaranya sudah disiapkan di APBD 2023.

“Kami sudah siapkan anggarannya dan tinggal menunggu surat dari Kemendagri sebagai payung hukum dilaksanakannya Pilkades pada 2023,” tuturnya.

Endang Sumantri Ketua Komisi I DPRD Pandeglang mendukung kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kemendagri untuk menerbitkan Surat Edaran, dikarenakan Pilkades di 110 Desa di Kabupaten pandeglang yang akan habis masa jabatannya bisa dilaksanakan pada 2023.

“Usulan dari DPC APDESI Pandeglang sudah kami laksanakan, tinggal menunggu surat edaran dari Kemendagri sebagai dasar aturan kaitan dengan payung hukum pelaksanaan kegiatan tersebut,” terangnya. (*/Oriel)

Polda