Bejat, Pria Paruh Baya di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
PANDEGLANG – Seorang gadis berusia 16 tahun, Mawar (nama samaran) di Kabupaten Pandeglang diduga dicabuli oleh tetangganya M (51) hingga hamil hampir 2 bulan.
Kasus itu terungkap bermula saat sang Ibu korban curiga dengan putrinya yang tak kunjung menstruasi. Sehingga si Ibu pun berinisiatif membawa korban ke pengobatan alternatif untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, si Ibu pun dibuat terkejut ketika mendengar keterangan tukang pijat bahwa penyebab anaknya tidak kunjung menstruasi lantaran telah mengandung seorang janin.
Sempat dibuat tak percaya penuturan tukang pijat, Ibu korban pun langsung membawa korban ke klinik setempat untuk diperiksa. Namun, keterangan pihak klinik pun meyakinkan bahwa korban telah mengandung janin berusia 6 minggu.
“Awalnya Ibu korban curiga kok anaknya ini gak haid. Lalu dibawa ke tukang pijit, minta dicek. Ternyata keterangan tukang pijit itu korban sedanh hamil. Terus si Ibunya ini membawa korban ke klinik untuk memastikan, dan ternyata benar (hamil). Udah 6 minggu janinnya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022) malam.
Tak terima dengan kejadian itu, pada Rabu (14/9/2022), Ibu korban pun langsung melapor ke Polres Pandeglang karena menduga bahwa anaknya merupakan korban pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku M (51) di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka mengaku telah mencabuli korban pada Kamis (30/6/2022) lalu di belakang sebuah sekolah SD di Kecamatan Cimanuk (Pandeglang) itu sekitar jam 18.00 WIB. Dan pengakuannya sudah 2 kali melakukan aksi bejatnya,” ungkap Fajar.
Hingga saat ini, belum diketahui motif pelaku pelaku M tega berbuat bejat terhadap gadis di bawah umur tersebut lantaran masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Modusnya masih kita dalami, termasuk adanya kemungkinan pelaku lain. Masih diproses oleh penyidik,” ujar Fajar.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang dan dijerat pasal 82 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jika terbukti tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta,” tandasnya. (*/YS)