Beredar Video Klarifikasi LHKPN Bupati Pandeglang, Sebut Salah Ketik dan Sudah Komunikasi Dengan KPK

 

PANDEGLANG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat ini disorot oleh masyarakat dan mahasiswa di Pandeglang.

Atas kejadian itu, beredar video klarifikasi yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri didampingi Kepala Inspektur Inspektorat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta dan Inspektur Pembantu (Irban) I, Gunara Drajat yang disebar Kamis (18/05/2023).

Menurut Amri, pihaknya yang bertugas dalam menyerahkan dan meminta LHKPN dari pejabat di Pandeglang, termasuk Bupati.

Dia bersama Inspektorat mempelajari kembali berkas-berkas laporan harta tersebut, hal ini secara online sudah dikomunikasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via online.

“Kami dari pihak Pemerintah Daerah yang bertugas menyerahkan dan meminta LHKPN dari para pejabat pemerintah Kabupaten Pandeglang dan juga dari pihak pemeriksa dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat,” papar Amri mantan Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang itu.

Amri, menjelaskan berkas LHKPN yang dipelajari dan dikoreksi, dihitung sebelum Irna Narulita menjabat Bupati Pandeglang dan setelah menjabat pada tahun 2016.

Pijat Refleksi

“Kami melakukan koreksi dari mulai LHKPN tahun 2016 sampai dengan LHKPN tahun 2022 yang disampaikan tahun 2023. Dari hasil koreksi tersebut, ditemukan fakta bahwa ada kesalahan ketik pada laporan harta kekayaan Bupati Irna,” paparnya.

Lanjut, pertama adalah pada lembaran halaman 26 pada poin nomor 94, ternyata pada LHKPN tahun 2019 itu terdapat kesalahan pengetikan yang mengakibatkan dari tahun ke tahun kesalahannya berulang.

Menurut Amri, kesalahan ketik tersebut ada pada laporan tanah milik Bupati di wilayah Pager Batu, Majasari, Pandeglang, dan luas tanah 4.010 meter di tahun 2018, dimana seharusnya harga tanah tersebut sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp100.250.000. Kemudian disesuaikan pada tahun 2019, sehingga harga tanah seharusnya menjadi Rp105.262.500.

“Ternyata pada point angka limanya terketik 3 kali, sehingga angka tersebut berubah menjadi Rp 10.555.260.000. Ini ada kesalahan ketik dan kami akan koreksi dan kami sudah koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan komunikasi by online dan kami akan koreksi pada laporan LHKPN tahun yang akan datang sehingga ini catatan yang sangat fatal sekali dan sangat penting,” jelasnya dalam video tersebut.

Dalam video tersebut juga, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada segenap pihak yang telah mengingatkan LHKPN tersebut.

Selanjutnya, Pemkab juga akan segera menyesuaikan nilai-nilai tanah dan bangunan, dengan harga NJOP yang ada di Pajak Bumi dan Bangunan.

“Sehingga nanti berapa nilainya, akan terlihat, karena aset yang dimiliki bupati ini tidak berubah. Tidak ada penambahan satu jengkal pun dan juga tidak ada penambahan satu item pun semenjak tahun 2015 sampai dengan hari ini. Yang berubah hanyalah nilai-nilainya saja yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak,” pungkasnya. (*/Gus)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien