BKSDA Lepas Liarkan 3 Burung Merak Hijau di Pulau Handeleum Ujung Kulon

SERANG– BKSDA Jabar Wilayah I Serang bersama Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) Bogor bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) untuk melepas liarkan 3 ekor burung merak hijau (Pavo Muticus) di Pulau Handeuleum yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Kamis (5/11/2020). Hal itu dilakukan sebagai upaya penambahan populasi satwa liar dilindungi yang ada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Kepala Seksi BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson mengatakan, jika ketiga ekor burung merak hijau itu merupakan satwa yang diserahkan oleh warga Bogor kepada pihaknya. Namun sebelum dilepas liarkan di Pulau Handeuleum, ketiga ekor burung merak hijau itupun sempat dititipkan terlebih dahulu ke Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di Cisarua, Bogor untuk mengembalikan sifat aslinya usai jadi hewan peliharaan warga.
“Lama karantina burung merak hijau ini sudah 2 tahun, sudah cukup lama. Itu agar sifat asli dari hewan itu kembali, agar layak dikembalikan ke alam. Dan untuk rilis merak hijau mungkin dalam satu tahun ini sudah kita lakukan beberapa kali,” ucapnya usai melepas 3 ekor burung merak hijau, Kamis (5/10/2020) sore, di Pulau Handeuleum.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki satwa yang masuk kedalam hewan dilindungi untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada pihaknya. Sebab menurutnya, ada ancaman pidana bagi warga yang sengaja memelihara satwa-satwa yang dilindungi.
“Itu sanksinya bisa pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujarnya.
Perwakilan Lembaga Konservasi ASTI, Drh Amira Putri Pertiwi menuturkan, jika pelepas liaran burung merak hijau di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung merupakan program yang dilakukan pihaknya untuk mengembalikan satwa-satwa yang sempat menjadi peliharaan warga agar bisa kembali ke alamnya. Bahkan, selain ke Taman Nasional Ujung Kulon, pihaknya pun sudah melepas liarkan banyak satwa ke habitat aslinya.
“Kalau di TNUK ini kita sudah kedua kalinya. Kita juga lakukan ke luar Jawa, seperti Sumatra dan Kalimantan, tergantung dari mana habitat hewan tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi PPN Wilayah I Panaitan Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Husen menerangkan, jika pelepas liaran burung merak hijau di Pulau Handeuleum berdasarkan dari kesesuaian habitat asli hewan tersebut. Menurutnya, Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon merupakan habitat yang cocok untuk burung merak hijau sebagai hewan endemik Jawa.
“Kalau untuk daya dukung pakan saat ini inshaallah kawasan dan habitatnya mendukung untuk keberlangsungan spesies merak hijau,” kata Husen.
Disampaikannya, jika populasi merak hijau di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon terbilang cukup banyak. Namun, untuk di Pulau Handeuleum sendiri secara keseluruhan hanya ada 11 ekor yang merupakan hasil pelepas liaran dari beberapa pihak.
“Pada 2016, dari ASTI sudah rilis 2 ekor, kemudian dari Taman Mini Indonesia sudah merilis 7 ekor, jadi totalnya ada 12. Hanya saja ada yang mati satu,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk Lembaga Konservasi ASTI yang sudah bersusah payah membantu melestarikan dan merawat satwa yang dilindungi. Sehingga para satwa yang sebelumnya merupakan hewan peliharaan warga bisa kembali ke habitat asli.
“Harapan kami, tentunya satwa ini bisa langsung beradaptasi dan berkembang biak dengan baik. Serta bisa lestari disini (Pulau Handeuleum). Untuk anak cucu kita dapat menikmati adanya burung merak disini,” tandasnya. (*/YS)