Loading...
Loading...

Carut Marut Pemilu di Pandeglang, HMI Temukan Penyelengara Abaikan Aturan dan Berafiliasi Dengan Caleg

KPU Kab. Serang PSU

 

PANDEGLANG – Pemilihan Umum (Pemilu) mendekati tahapan finis sejak digelar pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kini telah menjelang pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkat Kecamatan atau Pleno Kecamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 20 februari 2024 sampai dengan hari ini masih berlangsung, Jumat, (23/02/2024)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang sebagai Pemantau Pemilu Independen, yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), masih konsisten mengawal pemilu dari awal tahapan penyelenggaraan teknis hingga dengan masa pemilihan serta sampai pada saat ini pleno tingkat Kecamatan.

Dari pantauan HMI di lapangan, sesudah Pemungutan Suara hingga dengan digelarnya Pleno Kecamatan, ditemukan masih ada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum memahami tentang unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang diketahui belum membaca dam memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum atau Gakumdu.

Menurut Kordinator Pemantau Pemilu yang juga ketua Cabang HMI Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan bahwa dalam Pasal 508 ; setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391; PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum dan terbuka.

“Apabila tidak menjalankan pasal tersebut maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak (Rp12.000.000),” tegas Entis.

Lanjut hal ini banyak di temukan di beberapa Kecamatan mulai dari Kecamatan Cikeusik terdapat pada Desa Cikeusik, Desa Cikiruhwetan, Desa Nanggala, Desa Sukaseneng, Desa Rancaseneng, Desa Tanjungan, Desa Parungkokosan, Desa Sukamulya, Desa leuwibalang, Desa Curugciung, Desa Sumur Batu, Desa Umbulan, Desa Sukawaris, Desa Cikadongdong.

Kecamatan Munjul terdapat pada Desa Gunung Batu, Desa Panacaran, Desa Munjul, Desa Sukasaba.Kecamatan Sindangresmi terdapat pada Desa Pasirtenjo, Bojongmanik, Desa Sindangresmi, Desa Kadumalati, Desa Pasirdurung, Desa Cempakawarna, Desa Ciodeng. Kecamatan Picung terdapat pada Desa Bungurcopong, Desa Kolelet, Desa Kadupandak.Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Pulosari, Kecamatan Menes, Kecamatan Cikedal.

Kecamatan Patia terdapat pada Desa Patia, Desa Cimoyan, Desa Babakan Keusik, Desa Surianen.Kecamatan Cipeucang terdapat pada Desa Kadugadung, Pasir eurih, Desa Kalanganyar. Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Panimbang, dan Kecamatan Sobang.

Dewan Subari Idul Fitri

“Secara umum seharusnya aturan dipahami oleh Penyelenggaraan Pemilu baik jajaran KPU maupun Bawaslu, tetapi yang terjadi mereka tidak memperhatikan dan terkesan mengabaikan aturan yang sudah ada, padahal jelas ada sanksinya,” ungkapnya.

Masih kata Etis, selain itu, pihaknya juga menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS, Panwaslu, serta PKD yang ikut berafiliasi dengan Partai dan memenangkan salah satu Calon dari Partai Politik.

“Kami menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang carut-marut dan banyak secara teknis melanggar aturan,” tegasnya.

Handoko Saripudin, Anggota Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mengatakan adanya kejanggalan terkait Pelaksanaan Teknis Pemilihan Umum, hal inipun menjadi sorotan kami.

“Menurut informasi ada Pemilih yang bisa memilih di dua tempat berbeda, ada juga Pemilih yang memiliki KTP dan berkedudukan di wilayah tersebut tidak dapat memilih karena tidak diperbolehkan oleh Penyelenggara Pemilu,” terangnya.

Masih Handoko, pihaknya bahkan sudah menemukan bukti-bukti konkrit sebagai acuan Laporan Pengaduan yang akan dilayangkan, dengan acuan Pasal 17 (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.

“Semua data berdasarkan temuan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk Lapdu ke Bawaslu RI, DPKPP, Gakumdu, serta Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk dapat ditindak tegas,” tegasnya.

Handoko juga mengatakan pihaknya mendesak tegas kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk menindak oknum Penyelenggara tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

“Bersamaan dengan hal tersebut, Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang mendorong kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten untuk mengevaluasi total penyelenggaraan Pemilu dari mulai Panwascam, PPK, PPS, serta PKD,” pungkasnya. (*/Gus)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien