Cegah Perburuan Badak Jawa, Polda Banten Sita 202 Pucuk Bedil Locok dari Masyarakat di Ujung Kulon

Lazisku

 

PANDEGLANG – Polda Banten amankan 202 pucuk senjata api jenis bedil locok dari warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon seperti Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, ratusan pucuk bedil locok tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela setelah dibantu diperingati oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.

Ks

“Sejak Minggu (30 Juli 2023) ada sekitar 200 senjata (bedil locok), diserahkan secara sukarela,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro, Jumat (4/8/2023).

Dijelaskan Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sehingga ada ancaman pidana bagi para pemilik yang tak berizin.

“Kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin itu dapat dikenakan pidana. Dan bagi yang memiliki senjata api ilegal, amunisi atau bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Akbar.

Diakui Akbar, masyarakat setempat mengaku penggunaan bedil locok digunakan untuk menjaga lahan perkebunan dari serangan hama babi hutan.

Namun, lanjutnya, pihaknya turut memberikan edukasi bahwa perburuan babi hutan bisa dilakukan dengan cara lain dan tak harus menggunakan senjata bedil locok.

“Kalau untuk berburu babi kan banyak cara lain, selain menggunakan bedil,” ujarnya.

dprd pdg

Tak hanya itu, diakui akbar, pengumpulan senjata bedil locok dari masyarakat merupakan salah satu upaya untuk melindungi cagar alam yang berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar.

“Jadi tujuan penyerahan senjata api ini juga untuk melindungi kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari dari perburuan liar,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Andri Firmansyah sempat mengungkapkan adanya indikasi perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Barang bukti bedil locok yang disita polisi dari warga Ujung Kulon /Dok

Bahkan, menurut Andri, tim Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten telah melakukan penelusuran di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Dapat saya sampaikan saat ini memang Taman Nasional Ujung Kulon sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja karena diindikasikan adanya perburuan badak jawa. Dan kami tidak tinggal diam, kami koordinasi dengan lintas instansi dan pusat, akhirnya turun tim dari Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten. Jadi mereka melakukan penelusuran soal indikasi perburuan badak jawa atau tidak,” ungkap Andri.

Ia pun menyampaikan, bahwa dalam operasi tersebut, pihak Polda Banten telah menangkap 3 orang warga.

Namun Andri masih belum bisa memastikan apakah 3 orang itu ditangkap berkaitan dengan perburuan badak jawa atau bukan.

“Ada 3 orang yang ditangkap, tapi kaitannya orang itu merupakan pemburu badak atau apa kita belum tau. Yang kita tau, 3 orang itu ditangkap kaitannya dengan kepemilikan senjata bedil locok,” tandasnya. (*/YS)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien