Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Anak, Oknum Satpol PP di Pandeglang Dilaporkan Ke Polisi

PANDEGLANG– Seorang oknum ASN yang diketahui sebagai Satuan Polisi di Pandeglang, berinisial AG dilaporkan ke pihak Kepolisian, pada Selasa (05/10/2021).

AG dilaporkan oleh Adi Rahayu kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang lantaran memukul seorang anaknya berinisial FT yang masih berumur 8 tahun.

Adi Rahayu mengaku, merasa tak terima karena anak kandungnya itu kerap dipukuli oleh AG yang merupakan ayah tiri dari korban tanpa alasan yang jelas.

“Intinya gini, orang tua mana yang enggak sedih denger anaknya sering dipukuli. Mau nangis dengernya juga,” kata Adi Rahayu saat ditemui di Polres Pandeglang

Menurut Adi, peristiwa memilukan yang dialami FT itu baru ia ketahui pada Kamis 30 September 2021 kemarin. Saat itu, anaknya melaporkan hal tersebut kepadanya telah dipukul oleh AG yang merupakan ayah tiri korban dibagian kepala ketika dijemput usai berlibur di tempat pemandian bersama rekan-rekannya.

Namun karena takut, FT tak menceritakan ulah ayah tirinya itu kepada siapapun. FT pun baru berani dan mau bercerita kepada Adi Rahayu pada Jumat 01 Oktober 2021 kemarin, lantaran sudah tak tahan dengan kelakuan AG selama berada di rumah.

“Saya kan sudah cerai sama ibunya 10 bulan yang lalu, tapi komunikasi mah masih terus sama anak saya, seminggu sekali juga sering ketemu. Tapi, baru kemarin anak saya itu ngomong karena memang perlakuan ayah tirinya itu sudah keterlalu dibanding sebelum-sebelumnya,” terangnya.

Pijat Refleksi

Saat mendengar cerita FT, perasaan Adi pun semakin bertambah hancur. FT saat itu mengadu kepadanya sering mendapat siksaan di rumah meskipun ia tak pernah berbuat salah.

“Anak saya ternyata sering disiksa, pernah dijambak, terus dikejar-kejar pakai sapu sama bapak tirinya juga pernah sampai dipukulin pakai sapu itu. Itu di rumah kejadiannya, padahal lagi ada orang loh,” jelasnya.

Adi menyebut, AG yang merupakan ayah tiri FT berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang. Sepengetahuannya, AG bertugas di Satpol-PP Pandeglang dan telah menikahi mantan istrinya pada awal tahun 2021 silam.

“Kalau kata tetangga di sana, si AG ini statusnya PNS,” ucapnya.

Lantaran tak terima anak kandungnya kerap disiksa, Adi kemudian melaporkan AG ke polisi. Sembari didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Pandeglang, AG pun diadukan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dalam pelaporan itu, Adi juga melampirkan hasil visum atas peristiwa tersebut. Hasilnya menunjukan ada luka memar berukuran satu centimeter di bagian kepala sebelah kiri FT. Bahkan, FT masih merasakan sakit saat kepalanya diraba oleh orang lain.

“Karena yang bikin saya tidak terima, kelakukan si AG itu malah dianggapnya bercanda aja ke anak saya, makanya saya laporin ke Polisi. Saya enggak mau banyak ngomong, enggak mau banyak berseteru, intinya ini niat saya buat melindungi anak saya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, saat berita ini dimuat, pihak Kepolisian Polres Pandeglang belum dapat memberikan jawaban dalam laporan tersebut. (*/Gatot)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien