Disdukcapil Klaim Pengurusan Dokumen Kependudukan di Pandeglang, Bisa Cepat dan Mudah
PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang saat ini mengklaim telah mempermudah pengurusan dan pelayanan dasar penerbitan dokumen kependudukan.
Guna meningkatkan pelayanan dasar masyarakat atas dokumen kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Pandeglang memberikan service 3 in 1.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Tb Saprudin, pihaknya bisa menerbitkan 3 dokumen kependudukan dalam satu kali pengurusan. Jadi menurutnya 3 dokumen dasar seperti Kartu Keluarga, KTP-e dan Akta Kelahiran bisa diurus sekaligus.
“Kalau masyarakat yang ingin langsung diterbitkan dokumen kependudukannya bisa langsung kita terbitkan sekaligus,” ujar Saprudin, Kamis (26/1).
Selain layanan 3 in 1, Saprudin juga mengklaim pengurusan Kartu Keluarga (KK) bisa diterbitkan paling lama 15 menit.
“Kalau KK sebenarnya bisa ditunggu, satu KK perlu waktu 15 menit, tapi kan banyak sehari bisa ratusan, tapi kalau yang emergency bisa ditunggu,” imbuhnya.
Selain mempercepat pelayanan, Disdukcapil juga menyediakan alat perekaman elektronik di Kantornya.
“Kami juga ada alat perekaman, jadi yang belum perekaman atau tidak bisa merekam di Kecamatan bisa dilakukan disini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saprudin menegaskan jika dalam pengurusan Dokumen Kependudukan utama seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
“Semuanya gratis kalau ada yang minta bayaran, laporkan ke Kadis,” ujarnya tegas. (*)