DKP Banten Sosialisasikan Alat Penangkapan Ikan Terhadap Nelayan
PANDEGLANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melakukan sosialisasi tentang peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2023, tentang Alat Penangkapan Ikan (API) kepada para nelayan di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,
“Sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan ini yang harus d pahami oleh pemilik kapal dan nelayan di Pandeglang,” kata Hery Juhaeri Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Banten, Selasa, (23/7/2024)
Turut hadir pada acara sosialisasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, diantaranya Hery Juhaeri Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Banten, Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang Pandu Saptoriantoro, Sohib Polair di wilayah Panimbang Polres Pandeglang, pemilik Kapal, ABK dan para nelayan Panimbang.
Lanjut Heri DKP Banten mengatakan, pentingnya peraturan tersebut, agar dapat di pahami oleh para nelayan sehingga nelayan bisa mengetahui mana alat tangkap yang dilarang atau tidak. Dapat melakukan penangkapan ikan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam melakukan aktivitas melaut jangan sampai berdasarkan kemauannya nelayan itu sendiri, akan tetapi harus berdasarkan peraturan yang sudah ditentukan oleh kementerian kelautan dan perikanan,” terangnya.
Selain itu, bahwa Permen nomor 36 tahun 2023, yang mengatur tentang Alat Penangkapan Ikan (API), serta menjelaskan terkait jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Saat melakukan aktivitas melaut itu harus berdasarkan peraturan, dan saya berharap agar para nelayan bisa merasakan damai, nyaman dan tentram secara kekeluargaan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, adapun jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang diperbolehkan diantaranya, jaring lingkar, jaring tarik, jaring hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap dan pancing.
“Penangkapan Ikan dengan menggunakan jenis API yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud mempertimbangkan kuota penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya
Jenis alat tangkap ikan yang dilarang yaitu jaring tarik, jaring hela, perangkap ikan peloncat dan muro ami.
“Jenis API yang dilarang yaitu merupakan API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” pungkasnya
Sebelumnya, pihak DKP Banten juga sudah mengamankan Alat Penangkapan Ikan (API) jenis Arad, yang awalnya telah di amankan oleh warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,
“Sesuai dengan instruksi pimpinan DKP Banten, kami amankan alat tangkap ikan jenis Arad,” kata Hery Juhaeri kepada faktabanten.co.id pada Jum’at, (12/7/2024).
Lanjut Hery Juhaeri Pengawas Perikanan Ahli Muda pada DKP Banten menyampaikan, adapun alat yang diamankan diantaranya, jaring arad 1 set, siwakan/otorboat 2 set, tambang 1 set dan tong ikan 2 buah.
“Iya kami amankan dulu alat tangkap ikan, dan di bawa ke DKP Banten untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya
Saridin perwakilan warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang mengatakan, untuk alat tangkap ikan terlarang yang diamankan dari tangan oknum nelayan tersebut sudah diserahkan kepada DKP Banten.
“Alat tangkap ikan tersebut sudah kami serahkan semua ke DKP Banten untuk di amankan,” ujarnya.
Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang, Pandu Saptoriantoro mengatakan, undang-undang cipta kerja jika yang melakukan aktivitas usaha itu harus memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diatur oleh undang-undang dan pembuatannya juga bisa melalui secara online di link website oss.go.id
“Jadi persyaratan untuk mendapatkan NIB yaitu cukup dengan melampirkan KTP dan NPWP,” terangnya.
Sohib Satpolair Polres Pandeglang menyampaikan, untuk nelayan yang menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) sudah dijelaskan sesuai dengan aturan Permen kelautan dan perikanan
“Jadi pada kegiatan sosialisasi ini telah dijelaskan tentang peraturan jenis alat penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Agus perwakilan nelayan Panimbang menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh DKP Banten, untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API).
“Kami berterima kasih banyak kepada instansi terkait yang sudah memberikan pemahaman terhadap para nelayan tentang alat tangkap ikan,” tuturnya. (*/Adv)