Dua Peserta Aksi Demo Anarkis di Lebak Dituntut Penjara 5-6 Tahun 

 

LEBAK -Sidang lanjutan kasus aksi unjuk rasa anarkis yang menelan korban jiwa di depan Sekretariat DPRD Lebak kembali digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (24/4/2025) lalu.

Dua terdakwa yang terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara untuk terdakwa berinisial R dan enam tahun penjara untuk terdakwa berinisial M.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan yang berujung pada meninggalnya seorang anggota Satpol-PP Kabupaten Lebak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R selama lima tahun dan terdakwa M selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam keterangan yang diterima Fakta Banten, Minggu (27/4/2025).

Berdasarkan uraian dalam persidangan, R diketahui berperan sebagai orator yang menggerakkan massa untuk mendobrak pintu gerbang DPRD Lebak.

Sementara M, yang berada di barisan terdepan, ikut mendorong hingga akhirnya gerbang ambruk dan menimpa dua anggota Satpol-PP, menyebabkan YS meninggal dunia, dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 dan Ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

“Terdakwa bersama beberapa orang lain yang belum diketahui identitasnya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan luka-luka,” terang JPU.

Peristiwa tragis itu bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 23 September 2024 lalu oleh sekelompok massa yang menolak pengangkatan Calon Ketua DPRD Lebak.

YS, anggota Satpol-PP yang saat itu bertugas mengamankan jalannya aksi, harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa gerbang yang roboh.

Setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua pekan di RS Hermina Jakarta, YS akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024.

Almarhum kemudian dimakamkan dengan upacara kehormatan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkasbitung sehari setelahnya.

Dengan tuntutan yang diajukan, kini nasib hukum kedua terdakwa tinggal menunggu keputusan majelis hakim dalam sidang putusan yang akan digelar dalam waktu dekat. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien