Dua Bulan Buron, Pemilik Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu Pandeglang Akhirnya Ditangkap

PANDEGLANG – Dua bulan melarikan diri, seorang pria LL (35) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.
LL diketahui memiliki peran utama dibalik peristiwa ledakan bom ikan yang menewaskan pemilik rumah UL (41) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (9/3/2022) malam.
“Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang melihar peristiwa termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari LL untuk diberikan kepada korban (UL),” kata Shinto kepada awak media, Selasa (5/4/2022) di Mapolres Pandeglang.
Sebelum ditangkap, LL yang berprofesi sebagai nelayan sempat melarikan diri ke sebuah hutan di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang setelah mengetahui bahwa UL meninggal dunia akibat meledaknya bom ikan di kediamannya.
“Pasca ledakan, dia (LL) melarikan diri ke hutan, di daerah Munjul selama kurang lebih 2 bulan. Setelah dirasa aman dia kembali ke Kecamatan Sumur dan ditangkap penyidik saat sedang beraktivitas di keramba ikan,” ujar Shinto.
Sementara di tempat sama, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menerangkan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka LL merupakan penyedia bahan-bahan pembuat bom ikan. Dimana beberapa bahan dibelinya dari wilayah Indramayu, Jawa Barat.
“LL ini mendapatkan bahan peledak untuk membuat bom ikan dari MKD melalui istrinya atas nama MY di Indramayu, Jawa Barat. Jadi LL ini transfer ke MY, dan bahan disiapkan MKD untuk nanti diserahkan ke LL dan dibawanya ke Pandeglang,” kata Belny.
Sebagai orang yang memiliki keterampilan merakit bom ikan, korban UL pun dipercaya oleh LL untuk merakit semua bahan peledak yang telah dibelinya dari wilayah Indramayu, Jawa Barat tersebut. Kemudian, UL pun akan menerima upah dari LL sebesar Rp200.000 untuk per 6 kilogram bom ikan yang sudah dirakit.

Diketahui, jika bahan-bahan membuat bom ikan yang diserahkan oleh LL kepada korban UL berupa 25 kilogram potasium, 1 kilogram belerang dan 500 gram bron. Dan bahan-bahan tersebut merupakan hasil pembelian yang dilakukan LL dari MKD di Indramayu, Jawa Barat.
“Jadi seminggu sebelum ledakan LL ini belanja bahan pembuat bom ikan dari MKD. Itu berupa 25 kilogram potasium senilai Rp3 juta, 1 kilogram belerang senilai Rp150 ribu dan 500 gram bron senilai Rp300ribu. Dan itu diserahkan oleh LL ke UL karena memiliki keterampilan perakitan bom ikan,”ungkap Belny.
“UL diberi upah oleh si LL ini Rp200 ribu per 6 kilogram bom ikan, dan oleh LL dijual lagi ke pihak lain senilai Rp150 ribu per 500 gram sehingga LL dapat keuntungan signifikan,” imbuhnya.
Selain itu, terungkap bahwa LL merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya LL ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten pada tahun 2014 karena kedapatan memiliki bahan-bahan peledak pembuat bom ikan dan harus menjalani kurungan penjara selama 8 bulan.
Atas perbuatannya, LL pun dianggap menjadi penyebab hilangnya nyawa seseorang karena diminta merakit bahan peledak. Termasuk turut andil menjadi penyebab kerusakan ekosistem bawah laut dengan menjual bom ikan tersebut.
“Kita sangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, kemudian pasal 358 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Belny.
Sebelumnya untuk diketahui, sebuah rumah di Desa Tangkilsari Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang hancur akibat meledaknya bom ikan yang tersimpan di rumah tersebut pada Minggu (9/3/2022) malam.
Akibatnya, pemilik rumah UL (45) tewas mengenaskan, sementara sang istri LI (40) mengalami luka cukup parah. (*/YS)