Gandeng Insan Pers, Bawaslu Pandeglang Ajak Cegah Berita Hoax dan Sara Pada Pemilu 2024

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Jelang pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menggandeng kerjasama dengan media massa dan insan pers dalam upaya pencegahan atau pengawasan berita hoax, politisasi sara dan ujaran kebencian di era digitalisasi.

Hal itu terungkap dalam acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dengan wadah organisasi wartawan yang resmi yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang ada di Kabupaten Pandeglang digelar di Hotel Horison Altama Pandeglang, Jum’at (27/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, MoU tersebut merupakan sebagai bentuk pencegahan berita hoaks pada tahapan Pemilu 2024.

“Kita ingin mengajak insan pers dan masyarakat untuk berperan aktif mencegah berita hoaks,” ujarnya.

Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Yanadi mengatakan, memasuki tahapan Pemilu 2024, insan pers dan masyarakat sering dihadapkan dengan informasi hoaks. Dalam mencegah berita hoaks itu perlu bersinergi bersama.

Loading...

“Mengenai pencegahan berita hoaks pada Pemilu menjadi tugas bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilah berita atau informasi yang diterima di media sosial,” katanya.

Menurutnya, pers punya peran vital dalam mencegah tersebarnya informasi hoaks di tengah bergulirnya tahun politik Pemilu 2024.

Apalagi saat ini, PWI juga tengah melaksanakan literasi media, yang bertujuan untuk mengajak masyarakat mencegah berita hoaks.

“Di tahun politik memang rawan bertebaran berita hoaks di media sosial. Peran media bisa memberikan penjelasan mana berita produk pers, dan mana berita yang bukan produk pers, sepanjang itu bukan produk pers jangan dibagikan,” ujarnya.

Sama seperti yang disampaikan dari Penasihat PWI Pandeglang Agus Sandadirja yang menyatakan bahwa untuk menangkal informasi yang diterima oleh wartawan agar tidak menjadi berita hoax makan wajib untuk melakukan cek and ricek serta menginvestasikan ke lapangan dengan meminta keterangan sumber yang terkait dengan informasi tersebut.

“Saya percaya bahwa wartawan akan mengacu dan berpedoman pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga potensi berita hoax dan isu sara akan bisa kita tangkal,” katanya. (*/Mukhlas)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien