Gelar Aksi, Warga Minta PLTU Banten 2 Labuan Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

 

PANDEGLANG – Puluhan massa yang tergabung kedalam posko keadilan rakyat indonesia, melakukan aksi unjuk rasa terhadap PLTU Banten 2 Labuan, dengan membawa bendera merah putih, dan spanduk, “Kembalikan kondisi laut kami, PLTU Banten 2 Labuan Harus Bertanggung jawab atas rusaknya ekosistem laut di sempadan Pantai PLTU Banten 2 Labuan, Kamis, (6/1/2022).

Diketahui, masa aksi yang terdiri dari unsur masyarakat Cibama, Amsip, BEM UNMA Banten, BEM STKIP Babunajah, SURGA-I dan RKRI ini, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada aksi tersebut, massa aksi menggunakan empat perahu nelayan, dan membentangkan bendera merah putih sepanjang sepuluh meter, sembari berorasi di perairan sekitar PLTU Banten 2 Labuan.

Salah seorang korlap aksi, Agus Hidayat mengatakan, pihaknya meminta PLTU 2 Labuan bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan Jetti atau kanal yang menjorok ke Laut sepanjang 1.600 meter ke arah laut dalam.

Pijat Refleksi

“Keberadaan Jetti atau kanal tersebut telah membuat perubahan arus laut, sehingga mengakibatkan penumpukan material yang terbawa arus aliran Cibama, dan menimbulkan dataran baru seluas 12 Hektar, di sebelah selatan Jetti,” ungkapnya kepada Fakta Banten.

Lanjut Ia mengungkapkan, dampak keberadaan dataran baru di muara sungai Cibama juga menyebabkan air yang datang dari hulu sungai tersumbat, dan menjadi pemicu terjadinya banjir di Kp. Bama Hilir ketika hujan turun.

“Selain itu, telah terjadi pendangkalan laut di beberapa lokasi, dan karang bama dan karang panjang yang menjadi habitat ikan tempat ikan mencari makan dan hidup telah tertutup, sehingga penghasilan nelayan di sekitar peraiaran PLTU Banten 2 Labuan juga kena imbasnya,” ungkap Ketua Amsip tersebut.

Maka dari itu pihaknya menuntut PLTU Banten 2 Labuan supaya segera melakukan aksi nyata dengan melakukan pengerukan sedimentasi yang menyumbat aliran Cibama, serta rehabilitasi sepadan Pantai PLTU Banten 2 Labuan.

“Segera reboisasi zona abrasi, ganti rugi masyarakat yang terdampak, terus bongkar bongkar bangunan Jeti atau Kanal, dan pihak PLTU harus bertanggung jawab atas rusaknya ekosistem laut,” pungkas Agus. (*/Fani)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien