JRDP Sebut Kabupaten Pandeglang Daerah Paling Rawan Netralitas ASN
SERANG – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menilai bahwa Kabupaten Pandeglang menjadi daerah paling rawan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh relawan JRDP Alya Ba’sya Syah mengatakan, JRDP menilai bahwa Kabupaten Pandeglang sebagai daerah paling rawan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 diantara 8 Kabupaten/Kota yang ada di Banten.
Menurut Alya, hal tersebut karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang menempati posisi pertama diantara Kabupaten/Kota lainnya dengan skor 12,97.
Kerawanan tersebut juga dibuktikan dimana pada Pemilu 2024 terdapat 4 ASN di Kabupaten Pandeglang yang melakukan pelanggaran netralitas.
Belum lama ini, kata Alya, JRDP juga mendapatkan video yang beredar berdurasi 37 detik yang menarasikan bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes Usep Sudarmana membagikan atribut salah satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacalon) Pandeglang 2024.
“Atas kondisi di atas, kami menilai bahwa Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah yang paling tinggi potensi pelanggaran netralitas ASNnya di Pilkada 2024 ini,” ujar Alya melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (04/08/2024).
Selain itu, kata Alya, di Kabupaten Pandeglang sendiri ada bakal calon Bupati Pandeglang yang berstatus ASN dan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani.
Ditambah juga ada suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita, yaitu Dimyati Natakusumah yang saat ini akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Banten bersama Andra Soni.
Alya menyebutkan, ada beberapa faktor terkait mengapa pelanggaran netralitas ASN terjadi. Seperti untuk mempertahankan jabatan, hubungan primordial antara atasan dengan bawahan, dan juga ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.
“Faktor lainnya dapat berupa karena adanya tekanan dari pejabat yang lebih tinggi. Selain itu sanksi yang tidak membuat jera pelaku sehingga pelanggaran netralitas ASN kerap berulang,” imbuhnya.
Alya juga mengatakan, staf biasa lebih banyak menjadi korban pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Hal ini menunjukan bahwa pejabat struktural yg punya kuasa tidak tersentuh.
“Kami mendesak agar BKPSDM Kabupaten Pandeglang dan juga Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, JRDP menyatakan:
1. Mendesak ASN yang maju di Pilkada 2024 untuk segera mundur dari jabatannya dan mundur sebagai ASN
2. Mendesak agar BKN/KASN menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan
3. Mendesak agar Bawaslu mengawasi dan menindak ASN yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu
4. Mendesak agar BKPSDM Pandeglang memberikan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. (*/Fachrul)