Wamenhaj Dahnil Persilahkan Jemaah Haji Memotong Hewan Dam di Kampung Halaman Masing-masing
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan jemaah haji Indonesia diberi keleluasaan untuk memilih lokasi pemotongan hewan dam sesuai keyakinan mazhab yang dianut.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang mengakomodasi perbedaan fikih atau khilafiyah di kalangan umat Islam.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kementeriannya tidak berpihak pada satu fatwa tertentu.
Sebaliknya, pihaknya membuka ruang bagi semua pandangan yang memiliki dasar dalil kuat dari ulama berwenang.
“Kami tentu menghormati keputusan fatwa dari MUI yang mengharuskan dam dipotong di tanah haram. Tapi kami juga menghormati keputusan Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan pemotongan dam di tanah air, maupun beberapa pesantren atau beberapa kelompok Islam yang menyatakan boleh dipotong di tanah air,” ujar Dahnil saat melepas keberangkatan jemaah haji asal Jawa Timur, Jum’at (15/5/2026).
Dahnil menjelaskan, jemaah yang meyakini pemotongan dam bisa dilakukan di Indonesia dipersilakan melaksanakannya, baik melalui lembaga zakat di tanah air atau langsung di kampung halaman masing-masing.
Sementara itu, bagi jemaah yang mengikuti fatwa yang mewajibkan pemotongan di tanah suci, prosesnya harus dilakukan melalui jalur resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu lembaga Adahi.
“Tapi buat jamaah yang yakin dengan fatwa bahwasanya harus dipotong di tanah suci, maka harus dipotong di tanah suci, tapi melalui jalur legal Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu melalui Adahi,” katanya.
Ia menekankan, pemotongan di luar jalur resmi Arab Saudi dianggap ilegal secara administrasi. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan setiap pemotongan hewan dam di tanah haram hanya boleh dilakukan melalui Adahi.
“Karena secara administrasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan setiap pemotongan hewan dam atau hadyu di tanah haram harus melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi yang namanya Adahi,” jelasnya.
Dahnil menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kemenhaj sebagai institusi yang melayani seluruh golongan umat Islam di Indonesia.
“Oleh sebab itulah kami sejak awal menyatakan Kementerian Haji dan Umrah itu adalah kementerian untuk semua golongan. Makanya yang percaya bisa dipotong di dalam negeri, mangga, kami persilakan. Yang harus potong di tanah haram juga kami persilakan,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada upaya menyalahkan satu fatwa atas fatwa lainnya. Kementerian hanya berperan memfasilitasi dan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi.
“Jadi kami tentu tidak dalam posisi menyalahkan satu fatwa yang berbeda. Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua fatwa yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak,” tutup Dahnil.
Dahnil berharap, kebijakan ini dapat mengurangi kebingungan jemaah di lapangan dan menjaga kekhusyukan ibadah haji tanpa terseret masalah perbedaan mazhab. (*/Red/MCH-2026)

