Jual Satwa Dilindungi di Medsos, Pria di Pandeglang Diringkus Polisi
SERANG – Berawal dari informasi yang didapat bahwa ada penjualan satwa dilindungi melalui jejaring facebook. BKSDA Klas I Serang dibantu Polda Banten berhasil meringkus 1 tersangka berinisial DS (31) dengan barang bukti 5 lutung jawa dan 1 kancil di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala BKSDA Klas I Serang, Andre Ginson mengatakan, pihaknya mendapat informasi awal dari teman jika ada yang menjual satwa dilindungi lewat akun facebook. Sempat kesulitan menelusuri jejak tersangka, akhirnya keberadaan tersangkan pun berhasil diketahui setelah mendapat bantuan dari Polda Banten.
“Kita coba memancing seolah jadi pembeli, tapi ternyata dia ga mau ketemu. Harus melalui transfer dulu baru barang dikirim. Karena kesulitan mendeteksi keberadaannya, maka kita koordinasi dengan kepolisian,” ucap Andre Ginson kepada awak media, Kamis (11/6/2020) sore.
Atas bantuan dari pihak kepolisian, keberadaan tersangka pun berhasil diketahui berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Sehingga pada Rabu (10/6/2020) kemarin, tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti satwa-satwa dilindungi yang hendak dijualnya.
“Penangkapan sekitar jam 15.45 WIB, lokasinya di Pandeglang, Kecamatan Kaduhejo. Kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Diketahui, tersangka hendak menjual lutung jawa tersebut secara online seharga Rp650 ribu/ekor. Sedangkan untuk seekor kancil harganya di kisaran Rp500 ribu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan satwa-satwa ini dari kawasan hutan di salah satu gunung yang ada di Pandeglang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Untuk satwa-satwa yang diamankan, kita akan berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk nanti dikembalikan ke alam,” tandasnya. (*/YS)