Ketua Komisi IV DPRD Desak Pemkab Pandeglang Cabut Izin PT Barokah Bersaudara Utama
PANDEGLANG – Adanya hak karyawan yang tidak menerima gaji selama tiga bulan oleh PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) tepatnya di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat angkat bicara, politisi Partai Golkar tersebut mendesak agar Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk mencabut ijinnya.
“Kalau perusahaan mengabaikan hak karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkab Pandeglang harus menutup dan mencabut izin perusahaan itu,” ujarnya, Sabtu, (22/6/2024).
Lanjut Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang menyampaikan, dengan adanya kasus tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada perusahaan yang tidak taat aturan.
“Bukan hanya itu, gajih karyawan tersebut sudah sesuai tidak dengan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota). Kalau tidak, ini juga harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, jangan sampai masyarakat Pandeglang (karyawan) yang dirugikan, yang hanya diambil untungnya saja tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab Pandeglang harus tegas dalam melakukan pengawasan kepada semua perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dalam peternakan ayam.
“Bukan hanya di Sodong, saya juga mendapat aduan dari masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Munjul yang gajinya tidak sesuai UMK. Disini Pemkab Pandeglang harus hadir, agar perusahan tidak semena-mena terhadap karyawannya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya tidak ingin mempersulit investor, akan tetapi investor tersebut harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Perusahan ini sudah sesuai belum dengan perda, kalau belum pemerintah harus melakukan evaluasi. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, pihaknya menyarankan agar karyawan tersebut melayangkan pengaduan ke Dinasnya untuk mengetahui permasalahannya.
“Silahkan karyawannya yang dirugikan melayangkan surat ke kami, untuk mengetahui persoalannya dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan kurang lebih 33 pegawai PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, belum menerima gaji. (*/Riel)