Mediasi Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang, Kuasa Hukum Pelapor: Sudah Saling Memaafkan
PANDEGLANG – Komisi V DPRD Banten kembali memfasilitasi pihak pelapor dan terlapor perkara pemalsuan surat. Agenda mediasi ini menghasilkan kesepakatan yakni berupa perdamaian antara kedua belah pihak.
Diketahui, seorang Bidan, Nunung Nurhayati sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II-B Pandeglang dan harus membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan. Nunung itu ditahan lantaran didakwa melakukan pemalsuan surat.
Kasus tersebut menjadi atensi Komisi V DPRD Banten. Beberapa kesempatan Komisi V mengagendakan pertemuan antara pelapor dr. Aisyah Tanjung dan pihak keluarga terlapor.
Suhaedi, selaku kuasa hukum dr. Aisyah Tanjung mengaku, mediasi antara kedua belah pihak telah menghasilkan titik temu.
“Mediasi ini tercapai aman dan lancar, sesuai dengan para pihak harapkan. Intinya ini sudah selesai sampai di sini,” katanya usai mediasi di ruang Komisi V DPRD Banten, Kota Serang, pada Kamis, (1/12/2022).
Menurutnya, pihak pelapor dan terlapor telah damai. Adapun kata dia, untuk keputusan selanjutnya tinggal menunggu proses hukum.
“Sudah saling memaafkan, sudah saling berpelukan,” ucapnya.
Suhaedi menyebut, jika dr. Aisyah Tanjung selaku pelapor telah memaafkan Bidan Nunung setulus-tulusnya.
“Adapun proses hukum kita serahkan kepada penegak hukum,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa berharap, agar perdamaian di antara kedua belah pihak dapat menjadi bagian pertimbangan Hakim.
“Kita telah memfasilitasi perdamaian, antara dr Aisyah dengan Bidan Nunung yang diwakili suaminya. Tentu di proses pengadilan kita tidak bisa mencampuri lebih lanjut, dan kita berharap juga bisa menjadi bagian pertimbangan hakim,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menilai jika kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Bidan Nunung, bisa diselesaikan secara retorative jaustice. Sebab kata dia, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana. (*/Faqih)