Melanggar, Proyek Perumahan Griya Pratama di Pandeglang Tak Kantongi Izin
PANDEGLANG – Proyek pembangunan Perumahan Griya Pratama yang berlokasi di Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, diduga tidak mengantongi AMDAL dan perizinan, Jumat (21/4/2017).
Berdasarkan penelusuran Fakta Pandeglang, meski belum mengantongi izin, pihak pengembang sudah memulai pembangunan rumah di dalam lokasi tersebut. Selain itu pihak pengembang sudah melakukan promosi untuk penjualan.
Muhamad Yunus, Ketua RT 01, Kampung Tenjolaya Hilir, Kelurahan Kabayan, menduga proyek pembangunan perumahan tersebut tak berizin, pasalnya sampai saat ini pihak pengembang belum pernah melibatkan dirinya dalam kajian AMDAL, pengurusan izin lingkungan yang menjadi pra syarat untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pernah memang diajak kumpul di lokasi untuk pengajian dalam rangka pembangunan perumahan tersebut, tapi untuk pengurusan izin lingkungan ke masyarakat belum pernah dilakukan oleh pihak pengembang,” ujarnya saat di temui di kediamannya, Jumat (21/4/2017).
Yunus menambahkan, sebelum melakukan pembangunan harus mengantongi izin dari masyarakat sekitar karena ini untuk kepentingan komersial.
“Tukang Rangka Baja aja ngurus perizinan, tapi ini gak ada,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dadan Tafif Daniel, membenarkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengajuan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pengembang tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permohonan dari pihak pengembang, kalau seperti itu dipastikan tidak mengantongi IMB,” ujarnya saat ditemui di halaman Pendopo Bupati Pandeglang.
Dadan memastikan jika memang tidak mengantongi IMB, maka perusahaan pengembang perumahan properti tersebut akan bermasalah dengan pihak bank.
“Nanti dia akan mentok di perbankan saat akan mengurusi kreditnya,” ujarnya. (*)