Miris, Remaja Penyandang Disabilitas di Pandeglang Diperkosa Ayah Kandung dan Tetangga

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

PANDEGLANG – Seorang remaja putri penyandang disabilitas berusia 16 tahun asal Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, harus menjadi korban pemerkosaan oleh Ayah kandung dan dua tetangganya.

Kerabat korban yang mendapati korban tampak murung berusaha mencari tau penyebabnya. Hingga akhirnya korban mengaku usai mengalami pemerkosaan. Tak terima, kerabat korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian pada hari Minggu (16/5/2021) kemarin.

Kapolsek Bojong, AKP Sukarman mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil laporan dari keluarga korban. Hingga akhirnya diketahui jika korban telah diperkosa oleh tetangganya sendiri sepulang mandi di kali tak jauh dari rumah korban.

“Jadi kejadiannya itu pada tanggal 7 April 2021, korban baru pulang mandi dan bertemu pelaku U (30). Dan si pelaku ini langsung menarik handuk yang dipakai korban lalu menyetubuhi korban,” ungkap AKP Sukarman kepada awak media, Senin (17/5/2021).

Tidak berhenti di situ, korban pun sempat diperkosa oleh tetangganya yang lain berinisial S (30). Saat itu hari Jumat (14/5/2021), korban yang tengah berada di rumah sendirian didatangi oleh pelaku S. Kemudian dengan leluasa memperkosa korban di ruang dapur rumah orang tua korban.

Advert

Seiring pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, didapati informasi lain berdasarkan pengakuan korban kepada polisi. Bahwa, ayah kandung korban J (51) disebut turut melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

KPU Cilegon Coblos

Diketahui, kondisi rumah yang sepi lantaran hanya ditinggali oleh mereka berdua, membuat J cukup leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sendiri.

“Pelaku sama korban hanya tinggal berdua. Saat itu pelaku gelap mata dan menyetubuhi korban saat korban sedang berada di rumah. Kondisi rumah saat itu lagi sepi,” ungkapnya.

Disampaikan, jika korban yang merupakan anak penyandang disabilitas tersebut diperkosa oleh ketiga pelaku di dua lokasi yang berbeda di waktu yang tidak bersamaan.

Saat ini, ketiga pelaku yakni S (35), U (30) dan J (51) sudah diamankan di Mapolsek Bojong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban. Alasannya khilaf dan terbawa nafsu. Mereka mengaku menyesali perbuatannya,” papar AKP Sukarman.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 juncto 76D dan/atau pasal 82 juncto pasal 76E dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien