MUI Pandeglang Minta Dinkes Tunda Pemberian Vaksin MR Tak Bersertifikat Halal

PANDEGLANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang agar melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR). Penundaan dilakukan karena belum adanya sertifikasi halal dari vaksin MR ini.

“Kami minta untuk ditunda. Penundaan itu dilakukan sampai MUI pusat mengeluarkan fatwa,” kata Zamzami Ketua MUI Pandeglang saat ditemui di Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Senin, (6/8/2018).

Masih kata Zamzami, vaksin rubella dilihatnya lebih banyak mengandung mudarat dibanding manfaat. Hanya saja jika dilihat dari sisi darurat, sah-sah saja apabila diberikan vaksin.

“Dalam Islam, kalau hubugan dengan akidah sifatnya tidak dogmatis. Harus ada solusi. Maka ada dua hal yang bisa dijadikan rujukan, yakni kondisi darurat dan kebutuhan. Kami melihatnya kalau dari darurat, tentu hal ini bisa ditolerir. Begitu juga dengan kondisi kebutuhan,” jelasnya.

MUI Pandeglang belum melihat aspek kedaruratan penggunaan vaksin. Sehingga penghentian vaksin rubella adalah langkah tepat saat ini yang perlu diberlakukan.

Advert

“Kami di daerah tidak berhak mengeluarkan fatwa. Tetapi sebatas berpendapat sah-sah saja. Hanya nanti apa yang dirumuskan oleh komisi fatwa di daerah, ditindaklanjuti ke provinsi lalu pusat. Nanti keputusannya ada di pusat,” beber Zamzami.

KPU Cilegon Coblos

Walaupun MUI Pandeglang merekomendasikan penundaan, namun Zamzami menegaskan bahwa hal itu baru sebatas rekomendasi yang akan segera diplenokan dalam waktu dekat.

“Namun secara sah kelembagaan baru akan dibahas dalam waktu dekat,” sebut pria yang juga membidangi Komisi Fatwa MUI Pandeglang itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Pandeglang, Kodiat Juarsa tidak berkomentar banyak. Dirinya hanya menuturkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan dari jajaran pusat.

“Kalau terkait halal atau haram, kami menunggu keputusan resmi dari Kemenkes, jadi tidak bisa lebih jauh kasih penjelasan,” terangnya.

Terkait penyataan MUI yang meminta untuk ditunda, Kodiat menegaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Terlebih saat ini belum ada informasi kapan vaksinasi dilakukan. Dinkes masih menunggu instruksi dari provinsi maupun pusat.

“Aktivitas vaksin sampai saat ini memang belum berlangsung lagi. Karena itu gerakan serentak nasional. Jadi pemberiannya menunggu instruksi dari Kemenkes,” katanya singkat. (*/Gatot)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien