Mutasi Kepsek Diduga Tabrak Aturan, Wali Murid SMPN 1 Patia Akan Temui Bupati Pandeglang

PANDEGLANG – Mutasi dan rotasi guru serta Kepala Sekolah dan 4 koordinator wilayah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menuai kritik dari berbagai pihak.

Diantaranya datang dari para wali murid yang tergabung dalam Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Patia. Mereka menilai sistem pergantian Kepala Sekolah terlalu terburu-buru.

Pasalnya, menurut Ketua Komite, Asman Wijaya kepada faktabanten.co.id melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (13/11/2018), pergantian Kepala Sekolah di SMPN 1 Patia, terlalu cepat. Padahal Kepala Sekolah baru menjabat sekitar enam bulan lalu, namun sudah diganti kembali.

“Harusnya berikan dulu kesempatan kepada Kepala Sekolah yang baru menjabat itu untuk melakukan pembenahan sekolah. Dia kan (Kepala Sekolah), baru mutasi juga ke sekolah SMPN 1 Patia, paling juga ada enam bulan lamanya, tapi kok sekarang sudah ada mutasi dan pergantian lagi. Apa ini sudah sesuai aturan,” paparnya.

Ia melanjutkan, sejumlah wali murid yang tergabung dalam Komite Sekolah SMPN 1 Patia berencana akan menghadap Bupati Pandeglang untuk mempertanyakan terkait masalah mutasi tersebut.

Tidak hanya warga atau wali murid, sejumlah aktivis di Kabupaten Pandeglang pun menilai mutasi dan rotasi dil ingkungan pendidikan Kabupaten Pandeglang terkesan asal-asalan dan kental aroma politik.

Seperti dikutip dari Radar Nusantara, Sabtu (10/11), Ketua Umum Komando Kabupaten Pandeglang, Maman Maulana menilai, mutasi yang digelar Jum’at (9/11) itu sangat kental nuansa politis, asal-asalan, dan menabrak aturan.

“Mutasi kali ini sepertinya dilakukan asal-asalan, tidak melalui pertimbangan matang dan menabrak aturan,” ujarnya.

Dikatakan Maman, sesuai yang termaktub dalam Undang-undang No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Dalam Permen, dinas ini juga menyatakan, jabatan kepala sekolah maksimal selama dua priode, dimana satu priodenya selama empat tahun.

Apabila selama dua priode tidak menunjukkan pretasi, maka harus diberhentikan atau dikembalikan sebagai guru biasa.

Sedangkan, apabila kepala sekolah tadi berprestasi, setelah menjabat selama delapan tahun atau dua priode, Kepala Sekolah tersebut bisa ditambah lagi satu priode, atau 12 tahun, tetapi harus dipindahkan ke sekolah yang lebih kecil akreditasinya, atau dikembalikan sebagai guru biasa.

“Yang terjadi sekarang ini, masih banyak Kepala Sekolah yang sudah melampaui masa jabatannya dan ini jelas telah melanggar aturan menteri. Bahkan baru berapa bulan saja sudah dilakukan mutasi kembali, masa ada beberapa Kepsek dalam kurun waktu 10 bulan tiga kali dimutasi. Sungguh luar biasa Pandeglang ini,” tegasnya. (Eza Y,F)

[socialpoll id=”2521136″]

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien