Nangkap Ikan Pakai Bom di Dekat Pulau Peucang Pandeglang, 5 Warga Lampung Diciduk Polisi
PANDEGLANG – Lima orang nelayan asal Lampung ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang saat melakukan aktivitas pengeboman ikan di dekat Pulau Peucang atau tepatnya di Perairan Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang.
Kelima pelaku berhasil diciduk pada hari Sabtu (26/11/2022) lalu. Mereka adalah DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22) yang kerap mencari ikan di Perairan Lampung hingga ke wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.
Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera mengungkapkan, bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku berhasil diketahui Tim Patroli Marine RPU Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang mencurigai adanya pengeboman ikan di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon.
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Zul Ahmadi, pihaknya bersama Tim Patroli Marine menemukan sebuah kapal nelayan tak jauh dari Pulau Peucang. Dan saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa bom ikan hasil rakitan.
“Dari perahu yang digunakan para pelaku ini ditemukan 12 botol bom ikan rakitan yang siap diledakan, 7 botol tanpa sumbu yang berisi potasium polorate, 24 sumbu, 1,25 kilogram brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pax korek api, 1 set alat perakit bom, 2 buah morvis, 4 kacamata renang, 2 pemberat seberat 5 kilogram, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor sepanjang 50 meter,” kata Zul Ahmadi, Jumat (2/12/2022) siang.
Disampaikan Zul Ahmadi, bahwa penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan merupakan aktivitas terlarang terlebih dilakukan di wilayah konservasi alam seperti Taman Nasional Ujung Kulon.
Pasalnya, kata Zul Ahmadi, penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang dan menggangu ekosistem yang ada di bawah laut dan sekitarnya.
“Dari total keseluruhan barang bukti yang disita dari para pelaku, potensi kerusakan yang ditimbulkan bisa mencapai ribuan meter terumbu karang. Dan itu butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa mengembalikannya seperti semula,” terang Zul Ahmadi.
Saat ini para pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan pasal 73 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil jo pasal 33 ayat 3 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman bagi para pelaku ini adalah kuruang 20 tahun penjara,” tandas Zul Ahmadi. (*/YS)