Nekat Jualan Ganja Lewat Instagram, 4 Pria Dibekuk Polisi di Pandeglang

Dprd ied

 

PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang bekuk empat pria lantaran nekat menjual narkoba jenis ganja yang ditawarkan melalui media sosial Instagram dengan akun @big_daddy id.

Para pelaku berinisial AS (30), ES (28), ETW (26) dan AL (27). Keempatnya ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) di lokasi berbeda.

Dimana pelaku pertama yang ditangkap adalah AS (30) saat sedang berada di sebuah villa di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Dari hasil patroli cyber, kami menemukan ada peredaran narkoba melalui akun Instagram. Dan petugas pun berpura-pura menjadi pembeli, kemudian pelaku pun mengajak bertransaksi di tempat yang disepakati yaknindi Villa Arista di Pantai Carita. Dan kita amankan AS (30) dengan barang bukti 2 plastik bening berisikan ganja kering,” kata Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana kepada awak media, Selasa (9/8/2022).

dprd tangsel

Dari hasil pengembangan dan informasi AS, polisi pun turut meringkus ES (28), ETW (26) dan AL (27) saat sedang bersantai di sebuah warung buah-buahan yang ada di sekitaran Pantai Cinangka, Kabupaten Serang.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1,03 gram biji ganja, 3 bungkus paket seberat 10,03 gram berisi ganja dan 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberar 22,33 gram.

“Saat ini kami telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka serta melakukan uji laboratorium barang bukti. Kita akan lakukan pendalaman motif mereka jadi pengedar dan dari mana barang haram itu didapat,” kata Ilman.

Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang. Dan atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tandas Ilman. (*/YS)

Golkat ied