Oknum Dewan Diduga Terlibat Korupsi Proyek Stadion Badak Pandeglang

PANDEGLANG – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi dan Advokasi (LSA) Pandeglang. Kamis, (20/7). Menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Pandeglang.

Dalam Unjuk Rasa tersebut LSA Pandeglang mensinyalir ada  seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Demokrat diduga terlibat bermain proyek dalam kegiatan pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olahraga berupa Gedung Stadion Badak. Hal itu diketahui setelah ditemukannya pekerjaan yang terkesan asal-asalan lantaran pekerjaan yang rampung hanya sekitar 60 persen.

“Sample hasil analisis kajian berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ada dugaan kuat persekongkolan busuk antara oknum dewan Fraksi Partai Demokrat berinisial “Y” dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Karena hasil analisis uji material, pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Sekar Lancar hanya menghabiskan sekitar 60 persen. Ini jelas terindikasi dugaan tindak pidana korupsi,” teriakan salah seorang Koordinator Lingkar Study dan Advokasi (LSA) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sauri.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Diterangkannya, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 400 Nomor 2 telah disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungan dengan wewenang dan tugas DPRD.

“Tapi nampaknya, aturan itu dilanggar dengan memanfaatkan jabatan dengan bermain mata. Jika pola pikirnya saja mencerminkan perilaku yang tidak baik dengan bermain proyek, maka bisa dikatakan pemgawasan DPRD telah mati,” bebernya.

Maka dari itu lanjut Ahmad Sauri, mengingatkan kepada wakil rakyat sebagai bentuk kepedulian terhadap kebijakan Pemkab untuk membasmi kepentingan kroni dan golongan yang terindikasi melakukan tindakan korupsi. Jika didiamkan, maka akan menghancurkan martabat bangsa.

“Kami mendesak agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) memproses oknum dewan yang diduga bermain proyek. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat juga diminta untuk mengaudit hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan oknum dewan itu. Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri juga harus turun tangan dalam menindaklanjuti temuan tersebut,”ungkap salah seorang aktivis yang akrab disapa Ucu Sadewa. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien