Loading...

PC Himpaudi Sampaikan Keluhan ke Komisi IV DPRD Pandeglang

KPU Kab. Serang PSU

PANDEGLANG – Sebanyak 35 Pengurus Cabang Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini ( PC Himpaudi) Kabupaten Pandeglang lakukan Audiensi di Gedung Komisi IV DPRD Pandeglang dalam menyampaikan keluhan terkait penonaktifan PC Himpaudi Kecamatan oleh PD Himpaudi Kabupaten.

Perwakilan PC Himpaudi Kecamatan mengaku telah dinonaktifkan secara sepihak oleh PD Himpaudi Kabupaten yang tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) pada mekanisme Himpaudi.

“Kami dinonaktifkan secara sepihak, namun kami menuntut kepada PD Himpaudi Kabupaten bahwa nama kami segera dipulihkan kembali, agar tidak tercoreng dimata publik,” kata seorang pengurus PC Himpaudi Kecamatan yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang usai audiensi, Kamis, (10/3/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibie Arafat mengatakan, dengan adanya aduan dari pihak Pengurus Cabang Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini se-Kabupaten Pandeglang terkait penonaktifan, pihaknya akan melakukan kajian dulu yang diberlakukan oleh PD Himpaudi Pandeglang

“Akan mengkaji dulu, karena pemberhentian atau penonaktifan PC Himpaudi itu ranahnya berada di organisasi. Namun kami akan mendalami, agar bisa diselesaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara PC Himpaudi dan PD Himpaudi,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PC Himpaudi, Ayi Erlangga sangat kecewa terhadap pihak PD Himpaudi yang tidak kunjung hadir saat dilakukan pertemuan. Pihaknya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk mempertemukan kedua belah pihak dengan pengurus PD Himpaudi dan Dindikpora, jika hal itu tidak dapat dilakukan maka akan menempuh jalur hukum.

“Jika jalur musyawarah ini tidak dapat diselesaikan maka bukti dan lain sebagainya akan limpahkan ke pihak hukum,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut karena ingin pihak kepengurusan PD Himpaudi Pandeglang menyikapi secara bijak dan membuat klarifikasi atas pencemaran nama baik pengurus PC Himpaudi yang dinonaktifkan secara sepihak.

“Kami tempuh agar pengurus PD Himpaudi ini melek secara hukum. Sambil menungu langkah terakhir Komisi IV DPRD Pandeglang. Setelah itu baru kami melakukan proses hukum,” pungkasnya. (*/Oriel)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien